Data Terbaru Satgas Covid-19: 60 Wilayah ini Masuk Zona Merah, Pemerintah Segera Berlakukan PPKM Mikro Darurat!
Covid-19 makin tak terkendali, 60 wilayah masuk zona merah, PPKM Mikro Darurat Diberlakukan--Ilustrasi by Pixabay/Piro4D
Covid-19 makin tak terkendali, 60 wilayah masuk zona merah, PPKM Mikro Darurat Diberlakukan||Ilustrasi by Pixabay/Piro4D
TRENDINGNEWS.ID - Pandemi covid-19 masih tinggi di Indonesia, belakangan malah grafiknya terus meningkat.
Bahkan, serangan virus covid-19 yang disebut-sebut sebagai gelombang ke-2 pandemi ini lonjakannya lebih tinggi dari gelombang pertama.
Lonjakan ini terjadi pasca libur lebaran kemarin, di mana efeknya baru mulai terlihat pada awal-awal Juni 2021.
Gilanya lagi, lonjakan covid-19 yang dibarengi penyebaran varian delta covid-19 ini meluar ke beberapa daerah.
(BACA JUGA:Kabar Terakhir KMP Yunicee yang Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk Bali, Dikabarkan ada 6 Korban Meninggal Dunia )
Satuan Tugas Penanganan covid-19 terus mengupdate data terakhir pergerakan covid-19 di Tanah Air, termasuk wilayah yang masuk dalam zona merah.
Satgas Covid-19 memaparkan zonasi penyebaran virus corona di Indonesia, bahwa sampai hari ini tercatat ada 60 kabupaten/kota di Indonesia yang dikategorikan berisiko tinggi atau zona merah penularan penyakit tersebut.
Per 27 Juni 2021, terdapat 14 provinsi yang masuk dalam zona merah. Dari 14 provinsi itu ada 60 kabupaten/kota yang berada di zona risiko tinggi.
"Data per 27 Juni 2021 hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah akan diperbaharui secara mingguan," bunyi keterangan Satgas COVID-19 seperti dilihat, pada Rabu 30 Juni 2021.
(BACA JUGA:Kemal Arsjad Akhirnya Minta Maaf Pasca Ancam Ludahi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Saya Terpancing Emosi!)
Berikut daftar 60 kabupaten/kota yang masuk zona merah di Indonesia per 27 Juni 2021:
SUMATERA UTARA
KOTA MEDAN
KOTA PADANG SIDIMPUAN
SUMATERA SELATAN
KOTA PALEMBANG
LAMPUNG
PRINGSEWU
KEPULAUAN RIAU
KOTA BATAM
BINTAN
KALIMANTAN TENGAH
KOTA PALANGKARAYA
(BACA JUGA:Ditanya Olla Ramlan Soal Poligami, Raffi Ahmad Tolak 'Mentah-Mentah' Tapi Nagita Izinkan: Silakan Gak Apa-Apa, Tapi...)
KALIMANTAN BARAT
KOTA PONTIANAK
JAWA TIMUR
BONDOWOSO
KOTA MADIUN
BANYUWANGI
JAWA TENGAH
WONOGIRI
KUDUS
KOTA SEMARANG
KOTA PEKALONGAN
BLORA
PATI
KENDAL
BREBES
KEBUMEN
SUKOHARJO
GROBOGAN
TEMANGGUNG
TEGAL
KOTA MAGELANG
PURWOREJO
WONOSOBO
SRAGEN
DEMAK
SEMARANG
KLATEN
JEPARA
KOTA SALATIGA
(BACA JUGA:BEM UI Dipanggil Rektorat UI Terkait Jokowi King of Lip Servis, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera Beri Kritikan Pedas! )
JAWA BARAT
BANDUNG
KOTA DEPOK
CIREBON
KOTA BANDUNG
GARUT
BANDUNG BARAT
KUNINGAN
MAJALENGKA
INDRAMAYU
KARAWANG
KOTA CIMAHI
DKI JAKARTA
JAKARTA SELATAN
JAKARTA PUSAT
JAKARTA BARAT
JAKARTA TIMUR
JAKARTA UTARA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
SLEMAN
KULON PROGO
BANTUL
GUNUNGKIDUL
KOTA YOGYAKARTA
BENGKULU
KOTA BENGKULU
BANTEN
KOTA TANGERANG
KOTA TANGERANG SELATAN
LEBAK
TANGERANG
ACEH
ACEH TENGAH
(BACA JUGA:Wow, Singapura Siap Berdamai dengan Covid-19, Tangani Seperti Flu Biasa dan Tak Ada Isolasi Bagi Pasien Terinfeksi )
Demi mengendalikan covid-19 makin meluas, pemerintah pun berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli 2021.
Dengan penerapan PPKM Darurat, tentu para pekerja di sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah seluruhnya dan melarang layanan makan di tempat untuk semua restoran.
Meski begitu, belum ada kejelasan apakah PPKM Darurat akan diterapkan di seluruh Indonesia atau di daerah-daerah dengan zona merah saja. *
Sumber: berbagai sumber