Sempat Terseret Kasus Pemerasan Richard Mille, Kombes Pol Rizal Irawan Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Tugas di BIN

Sempat Terseret Kasus Pemerasan Richard Mille, Kombes Pol Rizal Irawan Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen dan Tugas di BIN

Kombes Pol Rizal Irawan.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Kombes Pol Rizal Irawan naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal oleh Mabes Polri. Hal itu diketahui lewat akun Instagram resmi Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95 yang diunggah beberapa waktu lalu.

Dalam foto yang diunggah di akun tersebut, Rizal Irawan tampak mengenakan seragam resmi kepolisian dengan pangkat bintang satu di pundak. Di bagian lengan kanan baju, terlihat simbol resmi Badan Intelijen Negara (BIN).

Dari informasi yang dihimpun, Brigjen Rizal ditempatkan di Deputi IV BIN yang membidangi urusan ekonomi.

Pengangkatan Rizal menjadi Brigadir Jenderal dan penempatannya di BIN menuai sorotan publik karena terkait dengan kontroversi yang melibatkan potongan demosi yang dia terima dari Wakapolri dalam kasus pemerasan Richard Mille.

Potongan demosi ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan Richard Mille yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.

BACA JUGA:Batal Laporkan Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo, Jusuf Hamka: 'Kami Sudah Saling Mengerti'

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum perwira tinggi Polri yang diduga menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk memeras Tony.

Dalam diagram pemerasan yang pernah beredar, Rizal Irawan yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat V Dittipidum Bareskrim Polri, menyuruh anak buahnya, Kompol Teguh Agustian, untuk melakukan pemerasan terhadap Tony.

Kompol Teguh Agustian pun diduga memeras Tony sebesar Rp 3,7 miliar. Dari Rp 3,7 miliar yang diperoleh Agustian, sebanyak Rp 2,6 miliar ia setor kepada Rizal Irawan.

Saat itu, Agustian bertindak sebagai salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut.

"Kompol Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.

Pada Rabu, 23 Februari 2022, melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022, Rizal divonis demosi selama 5 tahun.

BACA JUGA:Anies Tak Masuk Perhitungan, Capres Pemilu 2024 Diprediksi Hanya 2 Paslon

"Kombes Rizal Irawan divonis demosi 5 tahun, namun vonis banding menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri Gatot Eddy Pramono," tulis keterangan dalam diagram.

Sumber: