APBN Surplus, Duit Lembur PNS Tahun Depan Bakalan Naik!
Senin 22-05-2023,17:16 WIB
Reporter:
Maulana Ali Firdaus|
Editor:
Deden Renaldi
Foto: Istimewa--
JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Kementerian Keuangan mencatat bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai surplus pada bulan April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa APBN pada periode tersebut mengalami surplus sebesar Rp 234,7 triliun, yang menyumbang 1,12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Surplus APBN pada April 2023 ini ternyata lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada April 2022, surplus APBN hanya mencapai Rp 103,1 triliun.
"Pada bulan April, posisi APBN mengalami surplus sebesar Rp 234,7 triliun atau 1,12 persen dari PDB," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Senin (22/5).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa surplus APBN pada April 2023 ini berasal dari pendapatan negara sebesar Rp 1.000,5 triliun. Realisasi pendapatan tersebut tumbuh sebesar 17,3% secara year on year (YoY) dan telah mencapai 40,6 persen dari target APBN 2023.
Di sisi lain, realisasi belanja negara hingga April 2023 telah mencapai Rp 765,8 triliun, atau 25,0 persen dari target belanja APBN. Realisasi belanja negara ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 2 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dengan adanya surplus APBN yang terjadi, Sri Mulyani menyebut bahwa keseimbangan primer pada April 2023 juga mencatat surplus sebesar Rp 374,3 triliun.
Keseimbangan primer merupakan selisih antara total pendapatan negara dan belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
Kementerian Keuangan juga mengumumkan bahwa standar biaya lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan mengalami kenaikan pada tahun 2024. Penyesuaian ini dilakukan karena uang lembur ASN belum pernah dinaikkan sejak tahun 2016.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penyesuaian uang lembur ASN dilakukan setelah tujuh tahun tidak adanya penyesuaian.
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust," kata Lisbon, dilansir dari merdeka.com, Senin (22/5).
Dia juga menegaskan bahwa tidak semua ASN/PNS memiliki hak lembur dan menerima uang lembur. Hanya mereka yang melakukan lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang yang berhak mendapatkan uang lembur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, besaran uang lembur untuk PNS golongan I adalah Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II sebesar Rp 24.000 per OJ, golongan III sebesar Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV sebesar Rp 36.000 per OJ. Sedangkan untuk uang makan lembur PNS/ASN, golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan standar biaya lembur ASN akan menjadi lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan memberikan pengakuan yang adil bagi ASN yang melakukan lembur sesuai aturan yang ditetapkan.
Sumber: