Dampak Covid-19, Sri Mulyani Berencana Menaikkan Anggaran Kesehatan Menjadi Rp 193,93 Triliun

Dampak Covid-19, Sri Mulyani Berencana Menaikkan Anggaran Kesehatan Menjadi Rp 193,93 Triliun

Sri Mulyani berencana menaikkan anggaran kesehatan di masa pandemi--Kemenkeu RI


Sri Mulyani berencana menaikkan anggaran kesehatan di masa pandemi||Kemenkeu RI

TRENDINGNEWS.ID - Dampak Covid-19, Sri Mulyani Berencana Menaikkan Anggaran Kesehatan Menjadi Rp 193,93 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan anggaran kesehatan.

Hal ini merupakan kenaikan kedua yang dilakukan pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran corona yang belakangan ini kian melonjak.

Sri Mulyani mengatakan, anggaran kesehatan mulanya sebesar Rp 172 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Namun, pemerintah menaikkan menjadi Rp182 triliun dan kini kembali naik menjadi lebih dari Rp193,93 triliun.

(BACA JUGA:Bandel! Sebuah Hotel di Jakarta Selatan ini Digerebek Polisi Gegara Layani Jasa Pijat di Masa PPKM Darurat)

“Dengan berbagai pergerakan dan perubahan yang sekarang ini terjadi, terutama menyangkut peningkatan COVID-19 yang kemudian dilakukannya kebijakan PPKM Darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya terutama program-program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial,” ujarnya, Selasa 06 Juli 2021.

Lanjutnya, kenaikan ini, dibutuhkan untuk kebutuhan diagnostik seperti testing dan tracing.

Selain itu, pemerintah juga butuh dana lebih besar untuk membiayai perawatan pasien covid-19. “Biaya perawatan sekarang ini 236 ribu pasien,” jelas Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah juga menggunakan pagu tersebut untuk pengadaan 53,91 juta dosis vaksin, bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk 19,15 juta orang, serta insentif perpajakan kesehatan termasuk PPN dan bea masuk vaksin.

+++++

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II-2021

Sebelumnya, dalam keterangannya, Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2021 berada di kisaran 4%. Direvisi ke bawah dari proyeksi sebelumnya yaitu 6,5%.

Sumber: kemenkeu