PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Sampai 16 Agustus, Luhut Sampaikan Beberapa 'Kabar Gembira' ini

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi Sampai 16 Agustus, Luhut Sampaikan Beberapa 'Kabar Gembira' ini

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/07/2021) malam, secara virtual.-Setpres-


Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Keterangan Pers mengenai perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus|Setpres|

TRENDINGNEWS.ID -  Mau tidak mau, suka tidak suka, masyarakat memang harus mempertebal kesabarannya soal PPKM Level 4 yang diterapkan pemerintah. 

Pasalanya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 untuk yang kesekian kalinya, yakni hingga tanggal 16 Agustus 2021. 

Seperti halnya disampaikan Menteri Koordinator dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Senin malam, 09 Agustus 2021.

Saat penyampaian informasi perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, dihadiri pula Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

BACA JUGA:Unik! Ikan ini Bergigi Seperti Gigi Manusia, Netizen Kagum, Para Ahli Beberkan Fakta ini

Meski begitu, seolah membuka keran sedikit-sedikit, pada perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus ini, akan dilakukan pengenduran beberapa kebijakan.

Di antaranya, pusat perbelanjaan seperti mal, industri esensial dan rumah ibadah mulai dibuka tapi tetap dengan prokes yang ketat.

Menurut Luhut, pada  PPKM Level 4 perpanjangan kali ini, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual terhadap mall atau pusat perbelanjaan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Namun, menurut Luhut, pembukaan pusat perbelanjaan ini tetap mengikuti ketentuan yakni, kapasitas pengunjung 25 persen. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.

BACA JUGA:Sinopsis Ikatan Cinta, Minggu 8 Agustus 2021: Elsa Makin Tersiksa, Saat Hamil Nino Malah Memberi Surat Cerai?

"Anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun dilarang mengunjungi pusat perbelanjaan,"  terang Luhut.

Selain itu, Luhut juga menjelaskan ketentuan lain dalam penerapan PPKM khususnya di level 4, Pemerintah juga memberikan kelonggaran  untuk industri esensial berbasis.

"Dalam minggu ini akan disusun protokol kesehatan dengan 100 persen staf, dan nantinya akan dibagi dalam dua shif," ujar Luhut.

Sumber: berbagai sumber