Masih Tak Terima Putusan Hakim, Sambo Cs Ajukan Kasasi ke MA

Masih Tak Terima Putusan Hakim, Sambo Cs Ajukan Kasasi ke MA

Sumber: Istimewa--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
 
Mereka melakukan langkah hukum ini setelah tidak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Menurut juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, Putri Candrawathi pada tanggal 9 Mei 2023, dan Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Mei 2023.
 
"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma'ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata Djuyamto, dilansir dari Kompas.com, Senin (22/5).
 
 
 
Permohonan kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum mereka telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. Mereka diberikan waktu 14 hari sejak pengajuan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi.
 
"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," tegas Djuyamto.
 
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, telah lebih dulu mengajukan kasasi setelah putusan banding PT DKI Jakarta.
 
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengajukan kasasi terkait putusan banding PT DKI Jakarta atas empat terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut.
 
 
 
PT DKI Jakarta sebelumnya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sehingga vonis terhadap mereka tetap sama dengan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.
 
Satu terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan ajudan Ferdy Sambo. Vonis terhadap Richard Eliezer lebih ringan, dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
 
Kejaksaan Agung dan pihak Richard tidak mengajukan banding atas vonis ini, sehingga vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
 
 
 
Kelima terdakwa dinilai oleh majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.

Sumber: