Siap-Siap! Mulai Agustus ini, Penggolongan SIM C Sudah Mulai Berlaku ya, Begini Aturan Lengkapnya
Foto : ilustrasi polisi cek surat-surat kendaraan bermotor /instagram NTMC Polri-Instagram @NTMC Polri-
Pengklasifikasian SIM C mulai berlaku di Agustus, begini aturan dan pelaksanaannya | Ilustrasi by Instagram NTMC Polri|Instagram @NTMC Polri|
TRENDINGNEWS.ID - Informasi dari TRENDINGNEWS.id/listtag/5180/ntmc" style="font-weight: 700;" >NTMC TRENDINGNEWS.id/listtag/4309/polri" style="font-weight: 700;" >Polri penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan ke depan.
"Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Jadi bagi masyarakat yang mengendarain kendaraan roda dua di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I, " kata Arief melalui Youtube NTMC Polri, Rabu 14 Juli 2021.
Arief menjelaskan, penggolongan SIM C, CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder.
Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut adalah penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua yaitu:
1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI
Belaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda yang menggunakan daya listrik.
BACA JUGA:Serukan Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina di KTM GNB, Menlu RI Sebutkan Tiga Poin Penting ini
3. SIM CII
Sumber: ntmc polri