Cuma Modal NIK KTP! Warga Bisa Langsung Cek Nama Penerima Bansos PKH & BPNT Oktober 2025 Lewat HP!

Cuma Modal NIK KTP! Warga Bisa Langsung Cek Nama Penerima Bansos PKH & BPNT Oktober 2025 Lewat HP!-Ilustrasi-Istimewa
TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode tahun 2025.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta membantu keluarga yang membutuhkan agar tetap memiliki daya beli di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT Oktober 2025 dengan cara yang mudah hanya menggunakan NIK KTP melalui ponsel masing-masing.
BACA JUGA:CustoMAXi Yamaha 2025 Hadir di Makassar: Modifikasi Unik, Hadiah Mobil, dan 1 Dekade MAXi Series
Program PKH dan BPNT merupakan dua bentuk bantuan sosial yang telah lama menjadi tulang punggung upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Melalui program ini, penerima manfaat akan mendapatkan bantuan secara berkala untuk memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, hingga kesehatan keluarga.
Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan tahun 2025 tetap mengacu pada data resmi agar tepat sasaran dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, validitas data menjadi faktor utama agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan tanpa kendala dan menjangkau penerima yang benar-benar berhak.
BACA JUGA:MotoGP Mandalika 2025: Helm Spesial Rider KYT Angkat Budaya Indonesia
Untuk bisa menerima bantuan tersebut, warga diwajibkan memiliki NIK KTP yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
DTSEN merupakan sistem basis data terpadu yang dikelola pemerintah untuk menghimpun seluruh informasi sosial dan ekonomi penduduk Indonesia secara menyeluruh dan terintegrasi.
Melalui data ini, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap bantuan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat yang sesuai dengan kategori ekonomi dan sosial yang telah ditetapkan.
Langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya digitalisasi layanan sosial agar prosesnya lebih efisien, cepat, serta minim kesalahan administratif.
BACA JUGA:Mantu Wapres RI H. Eno Syafrudien Maju ke Senayan, GP Center Dukung Penuh
Sumber: