Terjawab! Akhirnya Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gegara 'Terima Suap' Rp 32,4 Miliar?

Terjawab! Akhirnya Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gegara 'Terima Suap' Rp 32,4 Miliar?

Ilustrasi memberikan bansos--istimewa


JPU jatuhkan hukuman Juliari Batubara dengan hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp 500 juta|Ilustrasi bansos||istimewa

Terjawab! Akhirnya Juliari Batubara Dihukum 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gegara 'Terima Suap' Rp 32,4 Miliar?

TRENDINGNEWS.ID - Terjawab sudah, Juliari Peter Batubara atau mantan Menteri Sosial akhirnya diberi hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (TRENDINGNEWS.id/listtag/1633/jpu" style="font-weight: 700;" >JPU).

JPU menjatuhkan hukuman pada Juliari dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juliari dinilai jaksa terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari perusahaan penyedia bansos.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.

BACA JUGA:Turun Hari ini! Bansos Non Tunai Berupa Beras 10 Kg Didistribusikan Dinsos DKI Jakarta pada Warga, Sudah Dapat?

Di samping itu, jaksa menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar, dan sebagai jaminan KPK akan menyita harta benda milik Juliari jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah.

“Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari selesai menjalani masa pidana.

+++++

Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Juliari yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA:Kominfo Akan Terapkan Siaran TV Digital, Anggota Komisi I DPR RI Pertanyakan Kesiapan Perangkat Pendukungnya

Seperti diketahui sebelumnya, bekas mensos ini dihukum atas tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) saat kondisi negara ditimpa wabah Covid-19.

Sumber: berbagai sumber