Program PTM Terbatas Bisa Dijalankan, Budi Gunadi Sampaikan 4 Syarat Harus Diterapkan Sesuai Anjuran Presiden Jokowi
Menkes Budi Gunadi Sadikin Sampaukan Syarat PTM Terbatas Sesuai Anjuran Presiden Jokowi--BPMI Setpres
Menkes Budi Gunadi Sadikin Sampaukan Syarat PTM Terbatas Sesuai Anjuran Presiden Jokowi||BPMI Setpres
Trendingnews.Id - Wacana sekolah tatap muka atau pengajaran tatap muka (PTM) terbatas yang digaungkan Mendikbudristek masih mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Pasalnya, selain memang kondisi saat ini masih dalam pandemi covid-19, dikhawatirkan PTM terbatas ini juga memicu klaster baru, yakni klaster sekolah.
Untuk itu, dalam penerapannya, jika memang harus dilakukan di bulan Juli, perlu persiapan matang agar tak berujung pada penularan virus covid-19 malah justru meningkat.
Mendikbudristek sempat menyebut, persiapan memang sedang dilakukan serius, salah satunya dengan mempercepat proses vaksinasi para guru dan tenaga pengajar.
Namun, pada praktiknya, proses vaksinasi ini juga tidak semudah yang dibayangkan, karean di lapangan masih ditemui kendala, di antaranya pendistribusian vaksin ke wilayah atau daerah-daerah masih belum maksimal.
Untuk itulah, soal PTM terbatas ini juga mendapat tanggapan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menganggap ini persoalan cukup serius.
Menkes pun melakukan rapat koordinasi guna mememinimalisasi penyebaran covid-19 jika nanti program PTM terbatas ini dilaksanakan.
Budi Gunadi juga menyampaikan, pembelajaran tatap muka bisa kembali dilakukan tapi degan menerapkan sejumlah syarat.
Menurutnya, Presiden Jokowi memang sudah memberi izin, namu implementasinya tidak bisa gegabah.
(BACA JUGA:Berniat Ibadah Haji? 4 Langkah ini Harus Diperhatikan Setiap Calon Jamaah Agar Perjalan Aman dan Lancar!)
"Pendidikan tatap muka yang akan dimulai, menurut Presiden Jokowi harus dilakukan ekstra hati-hati, tatap muka dilakukan terbatas," terang Budi usai ratas, seperti disampaikan dalam jumpa pers virtual, pada Senin 7 Juni 2021.
Budi pun menyebutkan beberapa syarat di antaranya:
1. Hanya boleh dihadiri 25 persen dari murid.
2. Sekolah tatap muka tidak boleh lebih dari 2 hari seminggu.
3. Jam belajar di sekolah maksimal hanya 2 jam
4. Semua guru dan perangkat sekolah harus sudah divaksin
(BACA JUGA:Terkini, GIIAS 2021 Dipastikan Digelar Pada 12-22 Agustus 2021, Rangkaian Persiapan Sedang Dilakukan Matang)
Sumber: menkes ri