Waspada Cuaca Ekstrem! Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH dan Jam Kerja Fleksibel

Waspada Cuaca Ekstrem! Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH dan Jam Kerja Fleksibel

Pemprov DKI Jakarta Minta Perusahaan Terapkan WFH--Google

TRENDINGNEWS.ID - Warga Jakarta siap-siap atur ulang jadwal kantor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengimbau perusahaan-perusahaan di ibu kota untuk menerapkan sistem kerja fleksibel, termasuk Work From Home (WFH).

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya curah hujan dan potensi cuaca ekstrem yang diprediksi bakal mengepung wilayah Jakarta dalam beberapa hari ke depan.

Imbauan resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta yang dirilis pada Kamis (22/1/2026).

Pemprov DKI tidak ingin mengambil risiko terhadap keselamatan warga. SE ini diterbitkan dengan merujuk pada data prediksi cuaca akurat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

BACA JUGA:Vitamin C Sangat Membantu untuk Perkuat Sel Imun di Cuaca Tak Menentu

Prioritaskan Keselamatan Pekerja

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Saripudin, meminta pimpinan perusahaan untuk segera melakukan penyesuaian sistem kerja bagi para karyawannya.

"Kami mengimbau pimpinan perusahaan untuk menyesuaikan sistem kerja melalui jam kerja fleksibel atau WFH bagi jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring," ujar Saripudin.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan para pekerja di tengah cuaca yang tidak menentu. Jangan sampai mobilitas di tengah badai justru membahayakan nyawa.

Selain itu, langkah mitigasi ini diharapkan bisa memastikan kegiatan usaha tetap berlangsung tanpa hambatan berarti akibat risiko gangguan cuaca ekstrem di lapangan.

BACA JUGA:Cuaca Siang Hari Kini Terasa Sangat Panas! Jangan Panik, Berikut Ini 5 Cara Ampuh Biar Tetap Segar di Tengah Teriknya Cuaca!

Hak Pekerja Wajib Terpenuhi

Meski jam kerja menjadi fleksibel atau dilakukan dari rumah, Pemprov DKI mengingatkan perusahaan untuk tidak melupakan kewajiban mereka terhadap karyawan.

Hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produktivitas dan operasional perusahaan juga harus tetap dijaga agar tidak lumpuh.

Saripudin menekankan pentingnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama bagi karyawan yang bidang pekerjaannya mengharuskan mereka tetap bermobilitas di luar ruangan.

"Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko keselamatan pekerja akibat cuaca ekstrem," tegas Saripudin mengakhiri keterangannya.