5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Segera Panggil Anies Baswedan!

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Segera Panggil Anies Baswedan!

Anies Baswedan ancam perusahaan bandel selain diberi sanksi, juga cabut izin usaha--Instagram @aniesbaswedan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, guna dimintai keterangan terkait kasus korupsi lahan munjul/Instagram Anies Baswedan|Instagram Anies Baswedan|

TRENDINGNEWS.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

“Kami minta waktu KPK untuk bekerja, ada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin 26 Juli 2021.

Firli mengungkapkan bahwa KPK memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya. 

Temasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Namun semua kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.

BACA JUGA:Bahaya! Menyendiri Saat Isoman Dapat Timbulkan Depresi Loh, Simak 5 Tips Berikut Ini Agar Terhindar dari Kesepian

“Jadi semua bergantung pada proses yang berlangsung tapi KPK terus melakukan yang terbaik,” ujarnya.

Mantan Kapolda Sumsel ini menegaskan KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jaktim dengan kerugian negara mencapai Rp 152,5 miliar.

Selain itu, semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik,” ucapnya.

Masih kata Firli, bahwa langkah pemanggilan sejumlah saksi tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi.

BACA JUGA:Positif Covid-19 Saat Hamil? Jangan Panik Sis, 8 Hal ini Perlu Dilakukan Segera

Menurut dia, prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.

Firli memastikan bahwa KPK tidak akan ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. 

Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti  dan bukti yang cukup,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

BACA JUGA:Olahraga Vs Sarapan, Mana yang Harus Dilakukan Lebih Dulu? Jawaban Ahli ini Bikin Kamu Paham!

Untuk diketahui, kelima tersangka korporasi adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan

Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propetindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo.

 

 

 

 

Sumber: berbagai sumber