Mencapai 60 Korban, Pasangan Suami Istri Penipu Jasa Titip Tiket Coldplay Raup Rp257 Juta!

Mencapai 60 Korban, Pasangan Suami Istri Penipu Jasa Titip Tiket Coldplay Raup Rp257 Juta!

--Istimewa

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID -  Sebuah kasus penipuan yang melibatkan pasangan suami istri dalam bisnis jastip tiket konser Coldplay akhirnya terungkap.

 

Pasutri tersebut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp257 juta dari 60 korban yang tertipu dalam pembelian tiket konser tersebut.

 

Modus operandi pasutri penipu ini adalah dengan menawarkan jasa titip beli (jastip) tiket konser Coldplay melalui media sosial.

 

Mereka menggunakan akun palsu dan berjanji kepada korban-korban potensial bahwa mereka dapat membeli tiket dengan harga lebih murah dan menjamin keaslian tiket tersebut.

 

BACA JUGA:Buntut Desak Surya Paloh Serang Balik Jokowi, Amien Rais Disuruh Taubat: 'Ingat Umur!'

 

"Yang pertama statusnya mereka suami istri, statusnya suami istri," ucap Aulianysah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (25/5/2023).

 

"Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang. Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta," tambahnya. Ia menuturkan pelaku itu melakukan penipuan melalui akun @fintrove_id. Akun itu dibeli pelaku dari Twitter.

 

Dalam praktiknya, pasutri tersebut menerima uang dari korban sebagai pembayaran tiket, namun tidak pernah mengirimkan tiket yang dijanjikan.

 

Korban-korban yang sudah membayar uang untuk tiket konser akhirnya terkejut dan kecewa ketika menyadari bahwa mereka telah tertipu. Kemudian, usai membuka open jastip, mereka mengharuskan para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp50 ribu per tiket.

 

BACA JUGA:Soal Elektabilitas yang Kerap Jeblok, Anies Blak-blakan Upaya Penjegalan: 'Ada Survei Lain yang Angkanya Lebih Tinggi'

 

"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp50.000," imbuhnya.

 

Selanjutnya, Kedua pelaku menyampaikan melalui grup WhatsApp jika korban tidak membayar Rp50 ribu itu maka tiket akan hilang. Admin yang memegang grup itu bernomor 085219410867.

 

"Karena dengan ada informasi demikian para masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat," tuturnya.

 

"Mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," Sambungnya.

 

BACA JUGA:Usai Jamu Prabowo, Gibran Dinasihati Pengurus PDIP

 

Setelah adanya laporan dari beberapa korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap pasutri penipu ini. Berkat kerjasama dengan korban dan bukti yang ditemukan, pasutri tersebut berhasil ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum.

 

Total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp257 juta, jumlah yang tidak sedikit. Para korban merasa sangat kecewa dan berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama dalam pembelian tiket atau barang berharga. Penting untuk memastikan keabsahan dan reputasi penjual sebelum melakukan pembayaran.

 

Pihak berwenang juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap transaksi jastip tiket atau jasa serupa untuk mencegah kasus penipuan semacam ini terulang di masa depan.

 

BACA JUGA:Rocky Gerung Nilai Ada Siasat Penting Dibalik Dukungan Keluarga Jokowi ke Prabowo: 'Ini Terkait Raja yang Terluka'

 

Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai tindakan pencegahan penipuan online juga perlu ditingkatkan agar masyarakat semakin waspada.

 

Sumber: