Tak Perlu Bayar Lagi! Ini Cara Bikin Kartu Ajaib yang Bikin Pekerja Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis!

Sabtu 29-11-2025,22:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Guntara

TRENDINGNEWS.ID --- Jakarta kembali menghadirkan program menarik bagi para pekerja swasta yang bekerja di wilayah Ibu Kota.

Melalui program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), Pemprov DKI memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat berpenghasilan tertentu.

Program ini tidak hanya membantu meringankan beban biaya transportasi harian, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

BACA JUGA:Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!

Program Kartu Pekerja Jakarta atau KPJ merupakan bagian dari inisiatif Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan dukungan bagi para pekerja swasta berpenghasilan rendah yang aktif bekerja di wilayah ibu kota.

Dengan kepemilikan kartu ini, para pekerja bisa menikmati layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis setiap hari tanpa batasan waktu.

Inovasi ini sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam mendorong efisiensi mobilitas warga perkotaan dan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang selama ini menjadi penyebab utama kemacetan serta polusi udara di Jakarta.

Selain manfaat transportasi, kartu ini juga berfungsi sebagai bukti identitas bagi pekerja aktif yang terdaftar dalam sistem Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

BACA JUGA:7 Motor Listrik Paling Gacor Buat Ojol 2025: Super Irit, Tahan Lama, dan Nyaman Buat Ngebid Seharian!

Salah satu syarat utama adalah penghasilan bulanan pekerja tidak boleh melebihi Rp 6.206.275, yang merupakan batas upah minimum provinsi (UMP) DKI ditambah 15 persen.

Ketentuan ini ditetapkan agar bantuan benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki penghasilan terbatas namun tetap aktif bekerja di sektor swasta.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki dokumen kependudukan yang valid seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar dinikmati oleh pekerja yang berdomisili dan berkontribusi secara langsung terhadap perekonomian Jakarta.

BACA JUGA:Anti Boncos! Promo Alfamart Mulai 10 November 2025: Borong Sembako Hemat Hingga 50 Persen

Dokumen yang harus dilampirkan mencakup fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, NPWP, slip gaji terakhir, serta surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Kategori :