Setelah semua dokumen lengkap, calon pemohon dapat mengunduh formulir pengajuan melalui tautan resmi seperti bit.ly/formatkpj dan mengisinya secara lengkap sesuai ketentuan.
Berkas yang telah diisi bisa dikirimkan melalui email resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, atau diserahkan langsung ke Suku Dinas Tenaga Kerja sesuai wilayah domisili masing-masing.
Setelah tahap verifikasi selesai, pemohon yang lolos akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000, yang menjadi bagian dari proses pendistribusian kartu secara resmi.
BACA JUGA:Cuma Modal HP! Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp135.000 Tanpa Undang Teman, Tanpa Deposit!
Kartu Pekerja Jakarta yang telah diterbitkan nantinya dapat digunakan untuk mengakses transportasi umum secara gratis di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Pemegang kartu bisa menikmati layanan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT tanpa dikenakan biaya tambahan setiap kali melakukan perjalanan.
Fasilitas ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, yang bertujuan memperluas akses mobilitas publik bagi kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.
Selain itu, kartu ini juga diharapkan dapat membantu pekerja swasta menghemat pengeluaran rutin harian, terutama bagi mereka yang harus berpindah moda transportasi lebih dari sekali untuk mencapai tempat kerja.
Program KPJ bukan hanya sekadar bantuan transportasi, melainkan bagian dari visi besar Pemprov DKI dalam menciptakan kota yang inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya.
Dengan adanya kartu ini, pemerintah berharap kesenjangan ekonomi antarpekerja dapat ditekan dan kesempatan untuk hidup layak semakin terbuka luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, inisiatif ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan publik dapat dirancang dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara bersamaan.
Ke depan, program ini diharapkan tidak hanya memperluas manfaat bagi pekerja, tetapi juga menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang adil, modern, dan berkelanjutan.