Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!

Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!

Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!-Ilustrasi-Istimewa

TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah kembali memberikan kabar baik kepada jutaan masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran layanan kesehatan nasional.

Program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 resmi akan diberlakukan untuk membantu peserta yang tertunggak agar bisa kembali aktif menerima layanan kesehatan tanpa harus membayar semua denda.

Kebijakan besar ini dipersiapkan langsung oleh pemerintah pusat dan BPJS Kesehatan sebagai salah satu upaya meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih merata.

BACA JUGA:Low Profile Banget, Viral Pernikahan Tanpa Dekorasi

Pemerintah menargetkan sebanyak 23 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengalami tunggakan dapat terbantu melalui kebijakan pemutihan yang berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Program ini secara khusus diberikan kepada kelompok masyarakat yang tercatat memiliki kondisi ekonomi tertentu serta mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri menuju penerima bantuan iuran sesuai kategori kesejahteraan sosial pemerintah.

Masyarakat yang sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai rakyat miskin dan rentan miskin akan otomatis diprioritaskan sehingga tidak perlu takut kehilangan hak pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi kebutuhan utama.

Kebijakan pemutihan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang selama ini tidak sanggup melunasi tagihan yang terakumulasi sehingga kepesertaannya menjadi nonaktif dan tidak bisa melakukan pengobatan secara layak.

BACA JUGA:Waspadai Mikroplastik, Ancaman Kecil yang Berdampak Besar pada Kesehatan Kulit

Untuk mengetahui apakah termasuk dalam kategori peserta yang berhak mendapatkan pemutihan, BPJS Kesehatan menyiapkan layanan pengecekan mandiri melalui aplikasi mobile yang mudah diakses kapan saja.

Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN di perangkat ponsel masing-masing dan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau nomor kartu BPJS Kesehatan dengan memasukkan kata sandi serta kode verifikasi untuk keamanan data.

Setelah berhasil masuk, peserta dapat menuju menu informasi kepesertaan untuk melihat status terbaru, termasuk keterangan mengenai apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai PBPU dan BP yang telah diverifikasi pemerintah daerah.

Informasi yang muncul di dalam aplikasi menjadi dasar untuk mengetahui apakah peserta sudah sesuai sebagai kategori penerima manfaat pemutihan iuran yang sedang diberlakukan pemerintah.

BACA JUGA:Julia Prastini Akhirnya Angkat Bicara Soal Skandal Perselingkuhan, Netizen Geram: Malah Sibuk Minta Maaf ke Brand, Bukan ke Suami!