Resmi! Pekerja Jakarta Kini Bisa Keliling Kota Gratis, Program Baru Pemprov Bikin Semua Orang Berebut Daftar!
Penerima KPJ harus memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah administratif Jakarta, selain itu tidak bisa.-Ilustrasi-Istimewa
TRENDINGNEWS.ID --- Banyak pekerja di Jakarta kini punya kesempatan menikmati transportasi umum tanpa biaya berkat kebijakan baru Pemprov DKI.
Program ini diwujudkan melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), yang memberikan akses gratis naik TransJakarta, MRT, dan LRT bagi pemegang kartu yang memenuhi syarat.
Bagi pekerja yang penasaran bagaimana cara mendapat KPJ serta dokumen apa saja yang diperlukan, berikut uraian lengkapnya agar bisa segera mendaftar dan merasakan manfaatnya.
Penerima KPJ harus memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah administratif Jakarta, selain itu tidak bisa.
Selain itu, pendapatan mereka harus di bawah batas maksimal, yaitu sekitar Rp 6,2 juta per bulan, yang setara dengan 1,15 kali Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria lain yang ditetapkan adalah bahwa pemohon harus merupakan pencari nafkah utama dalam rumah tangga agar kartu ini benar-benar menyasar pekerja yang menanggung keluarga.
Syarat tambahan menyebutkan bahwa pemegang KPJ nantinya wajib membuka rekening di Bank DKI sebagai bagian dari proses verifikasi dan aktivasi kartu.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Tercepat Cuma Tap-Tap Dapat Cuan Hingga Rp 100.000
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran KPJ agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dokumen itu termasuk fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas dasar penerima KPJ.
Pemohon juga harus menyerahkan fotokopi NPWP dan slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan.
Tak kalah penting adalah surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan, yang menunjukkan bahwa calon peserta memang berstatus pekerja aktif.
BACA JUGA:Nggak Perlu Olahraga Berat! Cuma Jalan Kaki Setiap Harinya Bisa Bakar 100 Kalori dalam Sekejap!