KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Pro-Keadilan dalam Kasus Kritik

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Pro-Keadilan dalam Kasus Kritik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman--Dok. Andri, DPR RI

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Wacana publik kembali menghangat seiring munculnya anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Baru berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat negara.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar karena KUHP dan KUHAP Baru telah dirancang dengan mekanisme perlindungan hukum yang kuat.

"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa lapisan perlindungan pertama tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim untuk mengedepankan rasa keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.

BACA JUGA:Adopsi Anak Gaza, Ahmad Dhani Sebut Jalankan Perintah Agama

"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP sebagai pengaman kedua karena mengharuskan hakim menilai sikap batin atau niat terdakwa saat perbuatan dilakukan.

"Jika di sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut," katanya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa KUHAP Baru juga membuka ruang keadilan restoratif melalui Pasal 246 yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan pemaafan untuk perkara dengan tingkat kesalahan ringan.

BACA JUGA:Kronologi Penemuan Sabu dan Ganja di Sel Ammar Zoni

"Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, ia menilai bahwa kritik yang disampaikan secara konstruktif dan beritikad baik tetap memiliki perlindungan hukum dalam sistem pidana nasional yang baru.