Habib Rizieq Dituntut Pidana Hukuman Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Swab Test RS Ummi, JPU Tuduhkan 2 Hal ini

Habib Rizieq Dituntut Pidana Hukuman Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Swab Test RS Ummi, JPU Tuduhkan 2 Hal ini

Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara untuk kasus test swab RS Ummi Bogor--FPI


Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara untuk kasus test swab RS Ummi Bogor||FPI

Trendingnews.Id - Resmi! Akhirnya Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 6 tahun untuk kasus RS Ummi, Bogor.

Hal itu, seperti dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, "Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara."

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," lanjut jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Landasannya, jaksa menilai Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita yang tak sesuai fakta lewat video yang menyatakan keadaannya saat itu sehat. Padahal, kondisi Habib Rizieq yang sebenarnya sedang terpapar Covid-19.

(BACA JUGA:Jawab Kecaman Netizen, KPI Tegur Indosiar Soal Sinetron Suara Hati Istri: Pemerannya Akan Segera Diganti? )
 
Selain, lewat video itu juga lantas disiarkan di beberapa media nasional hingga menjadi konsumsi publik.

"Jelas bahwa Terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat, sehingga video yang disebarkan Terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah Terdakwa bermaksud menutup-nutupi.

“Sebaiknya Terdakwa jujur menyampaikan Terdakwa terpapar," kata jaksa.

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulillah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum HRS Siapkan Banding Buat Kasus Petamburan, Azis Yanuar: Hakim Tak Memasukkan Pembayaran Denda ke Pemprov DKI)

Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," beber jaksa.

+++++

Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, pada Kamis 3 Juni 2021 itu, HRS dinilai menyebarkan berita bohong yang memicu terjadi keonaran.

Untuk itulah, terkait perbuatannya, dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor itu, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan 2 pasal.

Pertama, ia dikenai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Nadiem Makarim Sebut Pengajaran Tatap Muka Terbatas Harus Segera Dilaksanakan, Beberapa Hal ini Jadi Pertimbangan!)

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Rizieq Shihab disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Sumber: berbagai sumber