Pemerintah Ambil Langkah Tegas, Prabowo Sahkah Aturan Baru Upah Minimum 2026 dengan Skema Perhitungan Baru!
Pemerintah Ambil Langkah Tegas, Prabowo Sahkah Aturan Baru Upah Minimum 2026 dengan Skema Perhitungan Baru!-@Kemenkopmri-Instagram
JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan penting terkait kenaikan upah minimum yang bakal berlaku pada tahun 2026.
Aturan baru ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025, setelah melalui kajian dan pembahasan panjang.
Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun depan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:8 Buah yang Baik Untuk Ibu Hamil Asam Folatnya Tinggi Banget...
PP Pengupahan yang diteken oleh Presiden Prabowo memuat formula baru perhitungan kenaikan upah minimum nasional yang lebih sistematis dan menakar kontribusi tenaga kerja bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam aturan ini ditetapkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan mempertimbangkan angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks alfa dalam rentang 0,5 sampai 0,9, sehingga formula ini dirancang mengikuti dinamika ekonomi nasional.
Indeks alfa yang dimaksud mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, yang menjadi salah satu parameter penting bagi pemerintah dalam menetapkan standar kenaikan upah minimum di berbagai daerah.
Dengan formula tersebut pemerintah berharap bisa menciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang antara tuntutan pekerja dan kemampuan dunia usaha dalam menghadapi kondisi ekonomi yang berubah-ubah.
Aturan ini juga menetapkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur masing-masing provinsi untuk ditetapkan secara resmi.
Dalam PP Pengupahan disebutkan bahwa gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta diberi kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing.
Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan memiliki wewenang untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bagi sektor usaha tertentu di daerahnya.
Khusus untuk tahun 2026, gubernur diberi tenggat waktu paling lambat 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran kenaikan upah minimum yang berlaku di provinsi masing-masing saat mendekati pergantian tahun tersebut.