Kader Nasdem Jadi Tersangka, Jokowi Tengah Hukum Surya Paloh Gegara Calonkan Anies?
Jokowi dan Surya Paloh.-Foto: Disway-
JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, menyoroti sikap Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, usai kadernya yang juga merupakan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka.
Surya Paloh sendiri disebut tidak menaruh kecurigaan bahwa penetapan kadernya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS merupakan efek pencalonan Anies Baswedan sebagai capres pada Pemilu 2024 mendatang.
“Publik menilai yang sedang dilakukan Surya Paloh sesungguhnya adalah diplomasi ala politisi Indonesia yaitu menyampaikan pesan secara tersirat dan multi tafsir," kata Achmad kepada wartawan, dilansir Sabtu, 20 Mei 2023.
BACA JUGA:Anak Buahnya Diseret Jadi Tersangka, Amien Rais Desak Surya Paloh Lakukan Perlawanan Balik ke Jokowi
Berbeda dengan Achmad yang menilai penetapan tersangka kepada Johnny justru berkaitan dengan Pemilu 2024.
Bahkan, Achmad menduga ini merupakan langkah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghukum Nasdem lantaran berbeda jalan politik dengan pemerintah melalui pengusungan Anies Baswedan sebagai calon presiden.
“Sementara sebenarnya publik mencerna dengan mudah di mana NasDem sedang dihukum oleh Presiden Jokowi karena berbeda pilihan soal pencalonan Capres Anies Baswedan," ungkapnya.
BACA JUGA:Dibombardir Isu Bersitegang dengan Puan Maharani, Ganjar Buka Suara: 'Saya Sampai Engga Enak...'
Kendati begitu, menurut Achmad, Surya Paloh tidak ciut sedikit pun terhadap gertakan tersebut. Hal ini terlihat saat dirinya melakukan konferensi pers di Nasdem Tower beberapa waktu lalu.
Alih-alih merugi, Achmad menilai kalau Nasdem justru mendapatkan keuntungan besar. Pasalnya, publik yang memang mengharapkan perubahan benar-benar akan melihat komitmen perubahan yang digaungkan oleh Nasdem.
“Banyak memprediksi NasDem di 2024 nanti akan mendapakan gain maksimal dari penahanan sekjennya tersebut,” pungkas Achmad.
Sumber: