Panas! Ade Armando Minta BEM UI untuk Menghentikan Penyesatan Tentang Revisi UU ITE, ini Penjelasannya

Selasa 06-07-2021,11:00 WIB
Reporter : Agus Irawan
Editor : Guntara


Ade Armando Sayangkan Upaya BEM UI Menyesatkan pendapat publik soal revisi UU ITE|Instagram Ade Armando|

TRENDINGNEWS.ID - Civil Society Watch menyayangkan upaya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI untuk menyesatkan pendapat publik tentang usulan revisi UU ITE yang diajukan oleh pemerintah.

BEM UI nampak secara sengaja mempropagandakan imej bahwa dengan mengajukan usulan revisi UU ITE, Presiden Jokowi telah mengingkari janji dan berusaha melakukan represi terhadap kebebasan berbicara di Indonesia

Ade Armando Civil Society Watch yang juga pegiat media sosial, mengatakan penyesatan pendapat ini dilakukan melalui rangkaian tweet dan meme di akun resmi BEM UI dengan tema Jokowi sebagai raja ingkar janji, yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra ketika tampil di acara wawancara oleh Karni Ilyas di channel Youtube Karni Ilyas Club pada 1 Juli 2021.

"Di dalam tweet BEM UI, yang sayangnya sekarang sudah diturunkan, secara jelas BEM UI menyatakan bahwa Presiden Jokowi melakukan represi melalui revisi UU ITE," kata Ade Armando dalam akun facebooknya,  Senin 5 Juli 2021.

(BACA JUGA:Soal Polemik PPKM Darurat, Ali Mochtar Ngabalin Minta Tidak Ada Lagi Pernyataan Sampah! Terkait Statement Pandu Riono?)

Di dalam tweetnya tentang usulan revisi UU ITE, BEM UI menulis: “Revisi untuk Merepresi (?)”. Dan “UU ITE Menjadi-jadi”.

Ade Armando Juga mengkritik soal BEM yang menulis bahwa rencana revisi UU ITE yang diajukan pemerintah kian merepresi kebebasan  dengan ditambahkannya sederet pasal karet, tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, Ketua BEM UI juga tidak menjelaskan ‘sederet pasal karet’ tersebut. Namun Leon menyebut usulan penambahan pasal baru tentang pelarangan penyebaran kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran  sebagai bukti represi pemerintah.

Leon juga menyatakan bahwa jajaran Menteri ternyata hanya menyusun Pedoman Implementasi UU ITE, dan bukan melahirkan revisi UU ITE, padahal yang diminta Presiden Jokowi adalah adanya revisi UU ITE.

(BACA JUGA:Mau Hubungan Intim Memuaskan? Pahami Posisi Seks Favorit dan Cocok Menurut Zodiak Pasangan Anda )

Bagi kami di Civil Society Watch, propaganda BEM yang menyesatkan ini akan mempersulit upaya masyarakat sipil untuk mengubah UU ITE yang selama ini sudah memakan ratusan korban warga internet di Indonesia.

+++++

"Pemerintah Jokowi justru berusaha memfasilitasi revisi UU ITE sehingga muatannya tidak bisa lagi dimanfaatkan sedemikian rupa untuk menindas kebebasan berekspresi," kata dia. 

Dalam penyusunan revisi UU ITE, pemerintah mengundang banyak aktivis media sosial untuk memberi masukan, termasuk yang selama ini kritis terhadap pemerintah.

Usulan revisi UU ITE yang diajukan pemerintah mengarah hanya pada pasal-pasal yang selama ini sudah berulangkali menjerat warga sipil, yakni pasal tentang pencemaran nama baik, tentang kesusilaan, dan tentang penyebaran kebencian berbasis SARA.

(BACA JUGA:Asyik, Ada yang Baru Nih! Greenroom, Clubhouse ala Sportify, Ternyata Punya Fitur Mengasyikkan dan Bisa Kumpul dengan 1.000 Anggota dalam 1 Room? )

Melalui revisi tersebut diharapkan hanya mereka yang memang menyebarkan fitnah dengan tujuan jahat, yang menyebarkan muatan pornografis, yang  dengan sengaja menyebarkan informasi yang mendorong kebencian terhadap kelompok agama atas ras tertentu, yang dapat dipidana

Sebaliknya, mereka yang misalnya sekadar bersuara keras untuk menyerang Presiden dan pemerintah atas dasar penilaiannya bahwa Presiden dan pemerintah tidak becus bekerja, tidak akan bisa diperkarakan secara hukum.

Melalui revisi ini, tidak akan ada lagi kasus pemidanaan Prita Mulyasari, Nuril Baiq, Ahmad Dhani dan Jerinx – untuk menyebut empat contoh yang cukup dikenal secara umum.  

BEM menyatakan ada sederet pasal karet baru yang akan membungkam kebebasan berekspresi. Padahal satu-satunya pasal tambahan dalam revisi dari pemerintah adalah ancaman pemidanaan terhadap orang yang menyebarkan kabar bohong dan menimbulkan keonaran.

(BACA JUGA:Gonjang-Ganjing Soal Pekerja Asing, Ganip Warsito Tinjau Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara, Pastikan Proses Karantina Pekerja Migran Indonesia Aman)

"Jadi bukan hanya mereka yang menyebarkan kabar bohong yang bisa dipidana. Yang bisa diancam adalah orang yang menyebarkan kabar bohong, dan kabar bohong itu memang menyebabkan lahirnya keonaran," ucapnya. 

+++++

Ini adalah pasal yang diusulkan bukan untuk membungkam kebebasan berbicara. Yang dilarang adalah provokasi melalui kabar bohong yang bisa menimbulkan kerusuhan.

Penjelasan Leon tentang Pedoman Implementasi UU ITE juga menyesatkan. Seperti sudah diberitakan di banyak media massa, pemerintah mengeluarkan Pedoman Implementasi UU ITE  dalam konteks belum diterimanya usulan revisi UU ITE oleh DPR. 

Pedoman  tersebut bukanlah produk hukum yang mengikat seluruh masyarakat. Pedoman tersebut ditujukan sebagai rujukan bagi jajaran pemerintah dan aparat keamanan saat menangani kasus-kasus konten melalui internet, agar pasal-pasal karet di dalam UU ITE tidak lagi memakan korban seperti yang sudah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun terakhir ini.

(BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenkes Berikan Obat dan Vitamin Bagi Pasien Covid-19 yang Sedang Isoma Secara Gratis, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini! )

Pemerintah tetap Menyusun revisi UU ITE. Namun revisi UU tentu tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah secara sepihak, dan memerlukan perembugan dengan DPR.

Dengan segenap latar belakang itu, CSW meminta agar BEM UI menghentikan upaya penyebaran penyesatan pendapat public ini.

Bahkan kata dia,  apa yang dilakukan BEM UI ini mencemarkan nama baik masyarakat sipil dan Gerakan mahasiswa.

CSW tentu saja mendukung kebebasan akademik, namun kebebasan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk melakukan penyesatan pendapat publik.

(BACA JUGA:Sinopsis Ikatan Cinta Senin 5 Juli 2021, Akhirnya Kejahatan Elsa Terbongkar, Al dan Andin Jebloskan ke Penjara si Pembunuh Roy, Mimpi Mamah Sarah Terwujud?)

Masyarakat sipil sudah berusaha keras untuk mengubah UU ITE untuk waktu lama. Sikap pemerintah yang memfasilitasi keluhan masyarakat ini selayaknya justru didukung untuk kepentingan bersama. 

"Bila benar BEM UI mendukung penegakan kebebasan berekspresi, BEM UI seharusnya mendukung revisi UU ITE, bukan mengecamnya," tegasnya. 

 

 

Kategori :

Terpopuler