Perketat PPKM Mikro di DKI Jakarta, Anies Baswedan Minta Semua Kantor Terapkan WFH 75 Persen, Covid-19 Makin Tinggi!

Kamis 24-06-2021,23:33 WIB
Reporter : Guntara
Editor : Guntara


Anies Baswedan berlakukan PPKM Mikro di DKI Jakarta, kasus Covid-19 Makin Tinggi||Instagram @aniesbaswedan

Trendingnews.Id - Menindaklanjuti sebaran covid-19 yang kembali menggila, akhirnya Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro mulai berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Keputusan PPKM, tertuang dalam Kepgub No.796 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI, Anies Baswedan pada 21 Juni 2021, "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021."

Dalam putusan itu disebutkan bahwa aturan ini berlaku di seluruh Jakarta dan tidak bergantung pada tingkat atau zonasi berdasarkan kasus Covid-19 di wilayahnya.

(BACA JUGA:Sebaran Covid-19 di Indonesia 'Ugal-Ugalan', Presiden Jokowi Sampaikan 1 Permintaan Sederhana Tapi Penting pada Masyarakat!)
 
Seperti diketahui, sebelumnya diberlakukan aturan kantor WFH 75 persen hanya berlaku untuk perkantoran di zona merah.

Namun kini dalam aturan baru, seluruh perkantoran di Jakarta diminta untuk menerapkan 25 persen work from office (WFO dan 75% karyawan bekerja dari rumah (work from home) melihat peningkatan Covid-19 yang semakin tak terkendali.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," isi Kepgub tersebut.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh perkantoran, baik swasta, BUMN atau BUMD, dan juga perkantoran milik instansi pemerintah.

+++++

Detik-Detik Laju Covid-19 Tak Terkendali

Sebaran covid-19 beberapa minggu ini memang seolah begitu cepat dan sulit dikendalikan. Sejak awal Juni 2021, jumlah terkonfirmasi positif Covid -19 di Ibu Kota terus mengalami peningkatan.

Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sejak awal Juni 2021 kemarin, jumlah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta seminggu terakhir dari 11.500 kasus pada 6 Juni, melambung menjadi 17.400 pada 13 Juni 2021.  Positivity rate juga mengalami lonjakan 17 persen.

Jakarta tercatat sebagai salah satu provinsi penyumbang kasus positif Covid-19 tertinggi.

Kini tambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota lebih dari empat ribu per hari, bahkan tembus lima ribu. Tingkat keterisian tempat tidur isolasi juga mencapai 90 persen dan ICU 81 persen.

(BACA JUGA:Covid-19 Kembali 'Ugal-Ugalan', Pemprov DKI Jakarta Perketat PPKM Mulai 22 Juni Sampai 5 Juli, Tempat-Tempati ini Ditutup Lagi!)

Sementara itu, Pemprov DKI juga mewajibkan semua tempat wisata, baik di dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) untuk menutup operasional selama dua pekan.

"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan lain-lain tidak boleh beroperasional," ujar Plt. Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam surat keputusan, Rabu, 23 Juni.

Tak hanya itu, bioskop, bowling, biliard, seluncur, waterpark, kolam renang, dan arena permainan anak juga diwajibkan untuk ditutup. *

Kategori :

Terpopuler