Covid-19 Kembali 'Ugal-Ugalan', Pemprov DKI Jakarta Perketat PPKM Mulai 22 Juni Sampai 5 Juli, Tempat-Tempati ini Ditutup Lagi!

Covid-19 Kembali 'Ugal-Ugalan', Pemprov DKI Jakarta Perketat PPKM Mulai 22 Juni Sampai 5 Juli, Tempat-Tempati ini Ditutup Lagi!

Pemprov DKI kembali memperketat aturan PPKM di Jakarta--Kemenparekraf


Pemprov DKI kembali memperketat aturan PPKM di Jakarta||Kemenparekraf

Trendingnews.Id -  Ngeri! Data terakhir tercatat, penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai 4.000 per hari, bahkan tembus di 5.000.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur isolasi juga sudah mencapai 90 persen dan ICU 81 persen.

Untuk itu, Pemprov DKI pun kembali memperketat PPKM dan menutup sejumlah tempat wisata pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021 yang berlaku sejak 22 Juni 2021.

(BACA JUGA:Didesak Berlakukan Rem Darurat, Ahmad Riza Patria: Kewenangan itu Sekarang ada di Pusat, kan Sesuai Aturan!)

Dalam putusan tersebut, Pemprov DKI mewajibkan semua tempat wisata, baik di dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor) untuk menutup operasional selama dua pekan.

"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi seperti Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan lain-lain tidak boleh beroperasional," tulis Plt. Kadisparekraf DKI Gumilar Ekalaya dalam surat keputusan, dikutip Rabu, 23 Juni 2021.

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang salon atau barber shop, lapangan golf, wisata air, pusat kesegaran jasmani (gym dan fitness center), museum, dan galeri untuk beroperasi.

Kemudian, kegiatan pertemuan (meeting), seminar, lokakarya (workshop), dan gedung pertemuan yang sebelumnya sudah memiliki izin penyelenggaraan juga tidak boleh beroperasi.

(BACA JUGA:Hari ini Habib Rizieq akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis, Polisi Akan Lakukan Hal ini Jika Para Pendukung Datang Berkerumun)

Tak hanya itu, bioskop, bowling, biliard, seluncur, waterpark, kolam renang, dan arena permainan anak juga diwajibkan untuk ditutup.

Sementara itu, akad nikah, atau upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan masih diperkenankan berjalan dengan kapasitas maksimal pengunjung 30 orang, sejak pukul 06.00-20.00 WIB.

"Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pegunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," tambahnya.

Meski begitu, Pemprov DKI masih membolehkan hotel beroperasi.

(BACA JUGA:Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Rizal Ramli Sebut Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Mismanagement: Masih Sibuk Proyek-Proyek)

“Penyedia jasa akomodasi (hotel) beroperasi 100 persen selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gumilar.

+++++

Covid-19 Ugal-Ugalan di DKI Jakarta

Bisa dibilang, kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta kian mengerikan. Sejak awal Juni 2021, jumlah terkonfirmasi positif Covid -19 di Ibu Kota terus mengalami peningkatan.
 
Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sejak awal Juni 2021 kemarin, jumlah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Jakarta seminggu terakhir dari 11.500 pada 6 Juni 2021, melejit menjadi 17.400 pada 13 Juni 2021. Positivity rate juga mengalami lonjakan 17 persen.
 
Jakarta tercatat sebagai salah satu provinsi penyumbang kasus Covid-19 tertinggi dibanding provinsi lain yang juga mengalami lonjakan.

Makanya, tak salah jika Pemprov DKI kembali memperketat PPKM dan menutup tempat wisata pada periode 22 Juni hingga 5 Juli 2021 itu.

Sumber: berbagai sumber