Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak cabut UU ITE, itu namanya bunuh diri||instagram @polhukam
Trendingnews.Id - Terjawab, akhirnya Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut UU ITE.
UU ITE sebelumnya sempat mencuat dan menjadi pembahasan publik, karena disebut-sebut akan direvisi atau dicabut.
Hal itu seperti cuitan Menkopolhukam ini via Twitter @mohmahfud_md, "Pemerintah akan mendiskusikan insiatif untuk merevisi UU ITE."
Lalu, Mahfud MD pun menyebut bahwa pada sekitar tahun 2007, banyak pihak yang mengusulkan pembuatan UU ITE tersebut.
(BACA JUGA:Terang-Terangan! Prabowo Subianto Minta Indonesia Meniru Kesuksesan China dalam Berbagai Hal, Begini Alasan Menhan!)
"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," katanya.
Kemudian, Mahfud MD pun mengajak untuk merevisi UU ITE, jika UU tersebut dianggap memuat banyak pasal karet.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tambah Mahfud.
Mahfud MD menekankan bahwa keputusan untuk merevisi UU ITE tersebut, dilakukan bagaimana baiknya sebagai negara demokrasi, "Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud waktu itu.
(BACA JUGA:Wiku: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat dan Paling Tinggi, Anies: Jika Tak Terkendali, Kita Akan Masuk Fase Genting)
Namun kini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan bahwa pemerintah memutuskan tidak akan mencabut UU ITE.
Terkait Undang-Undang No.11 Tahun 2011 tersebut Mahfud MD tidak akan mencabutnya dengan keputusan yang bulat.
Pasalnya, menurut Mahfud, jika pemerintah mencabut UU tersebut maka sama saja bunuh diri.
+++++
"Hasilnya itu UU ITE tidak akan dicabut, UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE," ujar Mahfud saat konferensi pers di kantornya, pada Jumat 11 Juni 2021 lalu.
Keputusan ini, lanjut Mahfud, didapat setelah diskusi yang melibatkan 50 orang yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, NGO, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politikus, dan jurnalis.
Mahfud menjelaskan UU ITE masih sangat penting saat ini dalam mencegah ancaman keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa di lingkungan digital.
"Ini mengancam keamanan, kedaulatan-keutuhan bangsa kita kalau kegiatan digital elektronik yang agak liar waktu itu dibiarkan, sehingga itu sudah diundangkan," jelasnya.
Namun, ia memastikan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah juga akan memperbaiki sejumlah pasal yang dianggap karet.
(BACA JUGA:Seserahan Rizky Billar Buat Lesti Kejora di Acara Lamaran Bikin Netizen Melotot, Nilainnya Miliaran Rupiah Karena Ada Barang ini?)
"Presiden sudah berpidato secara terbuka kepada masyarakat agar dilakukan kegiatan ulang, kajian ulang itu pertama harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet," tegasnya. *