UU ITE Kerap Dijadikan Pasal Karet untuk Membungkam Kritik, Mahfud MD: Pemerinah Akan Revisi 4 Pasal Lama dan Tambah 1 Pasal

UU ITE Kerap Dijadikan Pasal Karet untuk Membungkam Kritik, Mahfud MD: Pemerinah Akan Revisi 4 Pasal Lama dan Tambah 1 Pasal

Mahfud MD sebut pemerintah akan revisi UU ITE, ada 4 Pasal lama dan penambahan 1 pasal--Twitter @mohmahfudmd


Mahfud MD sebut pemerintah akan revisi UU ITE, ada 4 Pasal lama dan penambahan 1 pasal||Twitter @mohmahfudmd

Trendingnews.Id -  Soal UU ITE sepertinya akan menjadi cerita panjang sebagai isu yang menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Mahfud MD, Menkopolhukam sempat menyebut sekaligus menegaskan kalau pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tersebut.

Kemudian pernyataan Mahfud sebelumnya via Twitter @mohmafudmd itu kembali dipertanyakan publik akan dibawa ke mana UU ITE ini.

Pasalnya, UU ITE kembali ramai terutama dikomentari netizen, karena kerap dijadikan pasal karet.

(BACA JUGA:Akhirnya Lupin Season 2 Tayang di Netflix Senin 14 Juni 2021, Langsung Jadi Trending, Motor Assane Diop Bikin Penasaran)

Hal pasal karet itulah yang disebut-sebut justru bakal dijadikan 'alat' untuk membungkam kritikan.

Artinya, dengan adanya UU ITE, masyarakat menjadi enggan untuk melontarkan pendapatnya terhadap pemerintah.

Padahal dalam berdemokrasi, komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarat sangat diperlukan, dengan catatan kritik yang disampaikan terfokus untuk kemajuan dan perbaikan bersama.

Makanya, merespons hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut memastikan revisi UU ITE ini akan mengapus pasal-pasal yang dinilai multitafsir atau karet.

(BACA JUGA:RIP: Markis Kido di Usia Ke-36 Tahun, Pebulutangkis Andalan Indonesia, Yuni Kartika Turut Sampaikan Pesan Belasungkawa)

Lebih jauh, Mahfud mengatakan pemerintah akan merevisi empat pasal lama dan menambahkan satu pasal baru.

Empat pasal yang akan direvisi di antaranya, Pasal 27, 28, 29 dan 36. Sementara pasal baru yang akan ditambahkan adalah Pasal 45 C.

Tujuannya, tentu untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

"Ketiga poin tersebut, adalah hasil sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, pada Rabu 16 Juni 2021.

(BACA JUGA:Jaksa Sebut Habib Rizieq Tidak Sopan dan Sering Menuduh Tanpa Alasan, JPU: Padahal Statusnya Sebagai Guru dan Berilmu!)
 
Selain itu, Mahfud mengatakan sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak dan menerima sejumlah masukan dari masyarakat sebelum pemerintah memutuskan untuk melakukan revisi UU ITE.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat.

+++++

Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," jelasnya.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud.

(BACA JUGA:Sigap! Presiden Jokowi Beri Target Anies Bangun Herd Immunity Hingga Agustus 2021, Per Hari 100.000 Orang Harus Divaksin)

Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan Pemerintah akan mendiskusikan terkait proses revisi Undang-undang ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan insiatif untuk merevisi UU ITE," cuit Mahfud MD, dikutip Trendingnews.id dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Mahfud MD menuturkan bahwa pada sekitar tahun 2007, banyak pihak yang mengusulkan pembuatan UU ITE tersebut.

"Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," lanjut Mahfud MD.

(BACA JUGA:Terang-Terangan! Prabowo Subianto Minta Indonesia Meniru Kesuksesan China dalam Berbagai Hal, Begini Alasan Menhan!)

Tetapi, Mahfud MD pun mengajak untuk merevisi UU ITE, jika UU tersebut dianggap memuat banyak pasal karet.

"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," tambahnya.

Mahfud MD menekankan bahwa keputusan untuk merevisi UU ITE tersebut, dilakukan bagaimana baiknya sebagai negara demokrasi.***

Sumber: berbagai sumber