TRENDINGNEWS.ID - Komisi III DPR RI telah memanggil Kapolresta Sleman yaitu Kombes Edy Setyanyo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman yaitu Bambang Yunianto.
Pemanggilan tersebut telah dikaitkan atas kasus suami bernama Hogi Minaya berusia 43 tahun yang telah di tetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan penjambret istrinya yang bernama Arista Minaya usia 39 tahun, tewas.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem! Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH dan Jam Kerja Fleksibel
Pada peristiwa tersebut telah terjadi pada 26 April 2025 lalu yang dimana ada dua penjambret yang telah tewas menabrak tembok setelah sepeda motor yang ditumpanginya oleng buntut di pepet oleh Hogi Minaya pada saat melakukan pengejaran.
Pada pemanggilan dari Kapolresta dan Kajari Sleman ini telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI yaitu Habiburokhman.
Pemanggilan tersbeut akan dilakukan pada Rabu 28 Januari 2026.
Habiburokhman telah mengungkapkan pada pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya pencarian keadilan bagi Hogi Minaya.
BACA JUGA:Peristiwa Tragis di Stasiun Gondangdia, Wanita Diduga Lompat ke Jalur Kereta
Selain itu juga, Komisi III DPR RI juga akan menanggil Hogi Minaya dan kuasa hukumnya.
"Komisi III DPR memandang perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa".
"Rabu, 28 Januari, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama Pak Hogi dan kuasa hukumnya sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya," katanya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur.
Pihak kepolisian telah menjerat hogi dengan pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).