Tinjau Posko di Tol Cikarang Barat, Menhub: Semoga Penyekatan Berjalan Lancar dan Wajib Membawa Dokumen Penting Ini

Tinjau Posko di Tol Cikarang Barat, Menhub: Semoga Penyekatan Berjalan Lancar dan Wajib Membawa Dokumen Penting Ini

Budi Karya Sumadi meninjau posko penyekatan di ruas tol Jakarta - Cikampek--Dok. Kemenhub


Budi Karya Sumadi meninjau posko penyekatan di ruas tol Jakarta - Cikampek||Dok. Kemenhub

TRENDINGNEWS.ID - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada meninjau Pos Penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, Minggu (18/07/2021).

Menhub ingin memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 H.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:Sukseskan PPKM Darurat, PT Jasa Marga Tbk pun Ikut Lakukan Penyekatan di Titik-Titik ini, Cek Yuk!

SE tersebut mulai berlaku pada Minggu 18 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021. Salah satu tindak lanjut dari adanya SE itu adalah dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

“Sesuai SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas, kita melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas.

"Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas,” jelas Menhub.

BACA JUGA:Geger! Beredar Isu Kalau Orang Sudah Vaksin Akan Meninggal 2 Tahun Kemudian, Prof Zubairi Ungkap Faktanya!

Menhub menjelaskan, menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi.

Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan baik antar kota maupun di wilayah aglomerasi, bahwa hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni: memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang.

BACA JUGA:PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut Beberkan Alasan dan Dampaknya Terhadap Serangan Varian Delta

Sementara, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2×24 jam. Selain moda udara wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2×24 jam atau rapid Antigen 1×24 jam.

Menhub mengatakan, dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri ini, kemenhub akan bekerja sama terus menerus dengan semua pihak termasuk kementerian dan Lembaga terkait khussnya adalah TNI Polri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan setempat, satuan tugas daerah dan juga tentunya operator sarana dan prasarana transportasi.

Sementara itu, Kakorlantas Irjen Pol Istiono menyampaikan, terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

BACA JUGA:Tegas! Larang Menteri Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri, Presiden Mengingatkan Soal Sense of Crisis

Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta – Cikampek, diantaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain adalah pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50% penumpang, penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3.

BACA JUGA:Sukseskan PPKM Darurat, Jasamarga Tollroad Regional Division akan Tutup Jalan Layang MBZ Selama Idul Adha

Setelah meninjau pos penyekatan Cikarang Barat, Menhub juga meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang berada di Terminal Pulo Gebang, yang menjadi salah satu sentra vaksinasi yang dilakukan di 12 Terminal Tipe A di Jawa dan Bali. Vaksinasi ini berlaku untuk masyarakat umum dalam rangka mendukung target vaksinasi massal yang sedang digencarkan pemerintah. Pada kesempatan ini, Menhub juga turut membagikan masker kepada warga yang akan melakukan vaksinasi.

Sumber: