Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Mudah, Bisa Memanfaatkan 2 Metode ini Gaes
Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan mudah, gunakan 2 jalur ini--bpjs.kesehatan.go.id
Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan mudah, gunakan 2 jalur ini||bpjs.kesehatan.go.id
TRENDINGNEWS.ID - Cara daftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah. BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara.
Jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah dalam jaring sosial ini tak tanggung-tanggung. Beberapa layanan bisa didapatkan tanpa batasan limit sebagaimana dalam asuransi swasta.
Kini cara mendaftar via online BPJS kesehatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Terdapat dua pilihan untuk mendaftar secara online, bisa melalui website resmi BPJS Kesehatan atau dengan menggunakan aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya untuk memerhatikan syarat, ketentuan, dan cara pengambilan kartu BPJS-nya.
Berikut kelengkapan syarat cara mendaftar BPJS Kesehatan:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
NPWP
Nomor Handphone aktif
Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri)
Foto maksimal 50KB
Alamat e-mail aktif
Berikut cara daftar bpjs kesehatan online menggunakan situs website:
Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id.
Isi formular sesuai KTP.
Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. Setelah itu, klik Inquery kartu keluarga.
Lalu akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu proses Selanjutnya.
Selanjutnya terdapat tampilan data formulir yang harus dilengkapi seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
Setelah itu, centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP atau bisa mengisi alamat domisili jika alamat tidak sesuai dengan KTP.
BACA JUGA:Terkuak! 4 Tanaman Hias ini Ternyata Ampuh Bunuh Bakteri dan Virus, Cocok Dipajang di Rumah Saat PPKM Darurat
Kemudian pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan.
Cari menu faskes dengan menggunakan kolom pencarian. Anda bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama layanan BPJS Kesehatan.
Lalu, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik proses selanjutnya.
Kemudian akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap, seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.
Kemudian ketik kode captcha yang tertera, lalu klik kirim email.
Buka e-mail konfirmasi. Periksa spam folder jika anda tidak menemukan email masuk.
Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
Pada tahap ini proses online sudah selesai, selanjutnya lakukan pembayaran melalui bank.
Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran.
+++++
Cara daftar BPJS Kesehatan Online menggunakan aplikasi JKN:
Unduh aplikasi JKN melalui Play Store atau App Store.
Jika sudah terinstall buka aplikasi dan pilih menu 'Daftar'.
Lalu pilih 'Pendaftaran Peserta Baru' apabila belum terdaftar di BPJS.
Kemudian setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
Selanjutnya masukkan nomor KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
Isi semua data keluarga.
Lalu pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktik perorangan.
Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
Kode verifikasi akan masuk pada email secara otomatis jika email benar, kemudian salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email.
Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
Setelah melakukan pembayaran, maka anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Sumber: bpjs