Inara Rusli Ajukan Gugatan Cerai dengan 7 Tuntutan kepada Virgoun, Termasuk Hak Asuh Anak dan Nafkah Iddah

Inara Rusli Ajukan Gugatan Cerai dengan 7 Tuntutan kepada Virgoun, Termasuk Hak Asuh Anak dan Nafkah Iddah

--Tribunnews

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID -  Inara Rusli telah mengajukan gugatan cerai terhadap Virgoun dengan menyampaikan tujuh tuntutan yang mencakup hak asuh anak dan nafkah iddah. Gugatan cerai ini diajukan oleh Inara sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pernikahannya.

 

Adapun gugatan itu sudah didaftarkan Inara pada Senin (22/5/2023) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB.  Salah satu tuntutan utama yang diajukan oleh Inara adalah hak asuh anak. Dia menginginkan hak yang adil dan setara dalam merawat dan mendidik anak-anak mereka. Selain itu, Inara juga menuntut nafkah iddah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Selain hak asuh anak dan nafkah iddah, Inara juga mengajukan beberapa tuntutan lainnya. Salah satunya adalah pembagian harta bersama secara adil dan transparan. Inara berharap agar proses pembagian harta dapat dilakukan dengan baik untuk kepentingan kedua belah pihak.

 

Selanjutnya, Inara juga mengajukan tuntutan terkait hak bersosialisasi anak. Dia ingin memastikan bahwa anak-anak mereka tetap dapat menjalin hubungan sosial yang sehat dan berkualitas dengan orang lain.

 

Selain itu, Inara juga menuntut kepastian terkait status pernikahan mereka. Dia ingin memastikan bahwa proses perceraian dilakukan dengan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku, sehingga segala hak dan kewajiban mereka dapat ditetapkan dengan jelas.

 

Dalam gugatan cerainya, Inara berharap bahwa proses penyelesaian permasalahan ini dapat berjalan dengan baik dan adil bagi kedua belah pihak. Dia berharap agar segala tuntutan yang diajukan dapat dipertimbangkan dengan seksama oleh pihak yang berwenang.

 

Sebelumnya, Virgoun mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya, Wijayano Hadisukrisno, saat datang menghadiri sidang perdana perceraian yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat. Wijayano Hadisukrisno menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut. Rupanya hal itu berkaitan dengan hak asuh anak yang ingin diminta Virgoun secara penuh.

 

"Karena hadhanah (hak asuh anak) yang tadinya kita mau asuh bersama, sekarang akan kita minta (diurus sendiri)," ungkap Wijayano.

 

"Dalam waktu sehari dua hari akan kita ajukan lagi gugatannya untuk masalah anak akan kita minta," tutur Wijayano.

Sumber: