Kemenkes Keluarkan Aturan Kriteria Pasien COVID-19 yang Diprioritaskan untuk Bisa Rawat Inap, Begini Ketentuannya!

Kemenkes Keluarkan Aturan Kriteria Pasien COVID-19 yang Diprioritaskan untuk Bisa Rawat Inap, Begini Ketentuannya!

Infografis Kriteria Rawat Inap-Kemenkes-facebook


Infografis Kriteria Rawat Inap|Kemenkes|facebook

TRENDINGNEWS.ID - Pemerintah terus mengupayakan tempat-tempat darurat sebagai pusat perawatan pasien COVID-19.

Di antaranya mempersiapkan Rumah Sakit Cadangan di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur yang memiliki 900 kamar.

Mengonversi 3 rumah sakit khusus penangan pasien COVID-19, antara lain RS Persahabatan, RS Fatmawati, dan RSPI Sulianti Saroso dengan total kamar sekitar 1.000 tempat tidur.

Di lokasi Wisma Atlet juga tersedia 8 ribu kamar dan membuka tempat isolasi kedua dan ketiga yaitu Rusun Nagrak 3 ribu kamar, dan Rusun Pasar Rumput 4 ribu kamar.

(BACA JUGA:Emosi! Teddy Gusnaidi: Kelompok Penyerang Jokowi untuk Kepentingan Pribadi itu Bangsat dan Pengecut! Waduh...)

Selain itu, melakukan instruksi agar semua IGD diubah menjadi ruang isolasi sehingga bisa langsung menampung pasien yang sudah masuk. Sementara untuk IGD dibangun di luar gedung rumah sakit dengan bekerjasama bersama BNPB.

Namun tingkat keterisian tempat tidur RS untuk pasien gejala sedang-berat terus meningkat, oleh karena itu agar terkendali, pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan kriteria pasien COVID-19, yang diprioritaskan mendapatkan perawatan rawat inap sehingga perawatan RS dapat diperuntukkan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

Aturan kriteria pasien COVID-19 prioritas rawat inap di RS ini diinformasikan di Facebook resmi milik kementerian kesehatan dalam bentuk Infografis.

Aturan berbentuk Infografis ini menjelaskan gejala dan kondisi yang diprioritaskan untuk mendapatkan perawatan rawat inap di RS 

Gejala :

  • Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan daya penciuman
  • Mempunyai penyakit penyerta yang perlu pengawasan

Kondisi :

  • Frekuensi nafas diatas 20 kali per menit
  • Saturasi oksigen di bawah 95 persen
  • pemeriksaan antigen positif atau PCR positif

(BACA JUGA:MUI Terbitkan Tausyiah Pedoman Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dan Penyelenggaraan Kurban, Cek Dulu Yuk!)

Dengan infografis ini masyarakat Indonesia bisa lebih memperhatikan kondisi dan mengoptimalkan protokol kesehatan dan perawatan isolasi mandiri di rumah masing-masing

Sumber: facebook kementerian kesehatan