Ketua PA 212, Slamet Ma'arif Sebut JPU Harus Tanggung Jawab Jika Pendukung HRS Datang dan Berkerumun, Kok Bisa?

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif Sebut JPU Harus Tanggung Jawab Jika Pendukung HRS Datang dan Berkerumun, Kok Bisa?

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif bilang, jika terjadi kerumunan pendukung hrs datang, JPU tanggung jawab--PMJNews/fjr


Ketua PA 212, Slamet Ma'arif bilang, jika terjadi kerumunan pendukung hrs datang, JPU tanggung jawab||PMJNews/fjr

Trendingnews.Id - Satu hal yang dikhawatirkan Habib Rizieq jelang sidang vonis terkait kasus swab test RS Ummi adalah para pengikutnya.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam atau FPI sempat menyebut, ia takut kalau pengikutnya itu salah menafsirkan ucapan JPU beberapa waktu lalu: imam besar HRS hanya isapan jempol belaka.

Soal ucapan JPU itu HRS tak mempermasalahkan, justru yang dikhawatirkan ketika pengikutnya tersinggung dan datang berbondong-bondong ke PN Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Ketika hal ini ditanyakan pada Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212, slamet Maarif bilang: yang harus tanggung jawab ya JPU.

(BACA JUGA:Rossa Pernah 'Kehilangan Uang Rp 1 Miliar', Pasca Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisi Terakhirnya!)

“Kalau ada umat yang datang, maka JPU yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Meski begitu, Slamet memastikan pihaknya sudah mengimbau para pendukung Habib Rizieq untuk menunjukkan kecintaannya dengan cara baik, seperti berzikir, selawat, dan berdoa sepanjang persidangan berlangsung.

Namun, ia mengatakan pihaknya juga tak bisa melarang massa pendukung HRS yang hendak datang.

Menurut Slamet, banyak pendukung Habib Rizieq yang marah dengan ucapan jaksa penuntut umum yang menyebut gelar imam besar Habib Rizieq hanya isapan jempol belaka.

(BACA JUGA:Perketat PPKM Mikro di DKI Jakarta, Anies Baswedan Minta Semua Kantor Terapkan WFH 75 Persen, Covid-19 Makin Tinggi!)
 
Bisa begitu, karena ini soal hati,  “Karena ini menyangkut cinta dan urusan hati yang tercabik kalimat JPU,” urai Slamet.


+++++

Dibubarkan Polisi

Sesuai agenda, Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis dalam kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari Kamis 24 Juni 2021.

Menjelang sidang, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan pihaknya sudah mengimbau pendukung Habib Rizieq Shihab tak perlu datang ke sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sementara itu, sehari sebelumnya, pihak kepolisian juga sudah menegaskan, pihaknya bakal membubarkan massa pendukung Rizieq jika melanggar prokes dan menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi sidang.

"Yang datang bila melanggar ketentuan prokes dan berkerumun akan kami bubarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.

(BACA JUGA:Sebaran Covid-19 di Indonesia 'Ugal-Ugalan', Presiden Jokowi Sampaikan 1 Permintaan Sederhana Tapi Penting pada Masyarakat!)

Selain itu, Erwin juga akan meminta pertanggung jawaban dari koordinator pendukung Rizieq jika menemukan kerumunan massa di PN Jaktim.

Ia menilai hal tersebut perlu dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 di Jakarta kian terus melonjak.

"Dan meminta pertanggungjawabannya dari para koordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-nya," ujar Erwin.

"Kepolisian selalu berkomitmen mengamankan persidangan dari awal agar berjalan dengan aman tertib dan lancar," tambahnya.

(BACA JUGA:Covid-19 Kembali 'Ugal-Ugalan', Pemprov DKI Jakarta Perketat PPKM Mulai 22 Juni Sampai 5 Juli, Tempat-Tempati ini Ditutup Lagi!)

Seperti diketahui, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan 2 pasal. *

Sumber: berbagai sumber