Hari ini Habib Rizieq akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis, Polisi Akan Lakukan Hal ini Jika Para Pendukung Datang Berkerumun

Hari ini Habib Rizieq akan Jalani Sidang Pembacaan Vonis, Polisi Akan Lakukan Hal ini Jika Para Pendukung Datang Berkerumun

Habib Rizieq Didakwa 2 Tahun Penjara Gegara Langgar Prokes dan Lakukan Hasutan--Dokumen


Habib Rizieq Hari ini akan jalani sidang pembacaan vonis terkait kasus test swab RS Ummi Bogor||Dokumen

Trendingnews.Id -  Hindari membeludaknya pendukung Habib Rizieq Shihab pada sidang yang akan digelar hari ini, Kamis 24 Juni 2024 polisi akan melakukan langkah antisipasi.

Pihak kepolisian, sudah sejak Rabu 23 Juni 2021 kemarin, mewanti-wanti agar para pendukung HRS tidak datang yang menimbulkan kerumunan di sidang pembacaan vonis, kaus test swab RS Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu tentu demi menghindari potensi sebaran covid-19 yang notabene saat ini masih tinggi-tingginya.
 
Pastinya, pihak kepolisian bakal membubarkan massa pendukung Rizieq jika melanggar prokes dan menimbulkan kerumunan di sekitar lokasi sidang.

(BACA JUGA:Covid-19 di Indonesia Makin Melonjak, Rizal Ramli Sebut Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Mismanagement: Masih Sibuk Proyek-Proyek)

"Yang datang bila melanggar ketentuan prokes dan berkerumun akan kami bubarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu 23 Juni 2021.

Selain itu, Erwin juga akan meminta pertanggung jawaban dari koordinator pendukung Rizieq jika menemukan kerumunan massa di PN Jaktim.

Sekali lagi ditegaskan, langkah pembubaran perlu dilakukan mengingat kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kian melonjak.

"Dan meminta pertanggungjawabannya dari para koordinatornya, mengingat Jakarta sekarang sedang tinggi-tingginya penyebaran covid-nya," tegas Erwin.

(BACA JUGA:Rian D'Masiv Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Tim Manajernya Beri Keterangan Mengejutkan ini?)

"Kepolisian selalu berkomitmen mengamankan persidangan dari awal agar berjalan dengan aman tertib dan lancar," tambahnya.

Seperti diketahui, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam kasus tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

+++++

Dalam keputusan tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan salah satu alasan pemberat, antara lain Rizieq sudah pernah dihukum pidana sebanyak dua kali.

(BACA JUGA:Trending Terkini: Rian D'Masiv Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Denny Sakrie, Netizen pun Minta Klarifikasi)

Kemudian juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah Covid-19. Selain itu, Rizieq dinilai berlaku tidak sopan dalam persidangan.

Atas perbuatannya, dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan 2 pasal.

Pertama, ia dikenai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Hasil Moto2 2021: Start dari Posisi 3, Remy Gardner Buktikan Bisa Podium di Sachsenring Jerman, Tim Red Bull KTM Ajo Kembali Mendominasi)

Dakwaan kedua, Rizieq Shihab disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *


Sumber: berbagai sumber