Publik Bertanya-tanya, Apakah 30 dan 31 Desember 2025 Tanggal Merah, Simak Ketentuannya di Sini!
asyarakat Indonesia ramai menanyakan apakah tanggal 30 dan 31 Desember termasuk hari libur nasional atau bukan.-Ilustrasi-Istimewa
JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Menjelang akhir Desember 2025, masyarakat Indonesia ramai menanyakan apakah tanggal 30 dan 31 Desember termasuk hari libur nasional atau bukan.
Terutama tanggal 31 Desember, sebab tanggal tersebut sering diasosiasikan dengan pergantian tahun dan perayaan malam Tahun Baru.
Pemerintah sudah menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri, dan ketetapan itu menjadi acuan penting bagi pekerja, pelajar, dan masyarakat umum.
BACA JUGA:Mitos 10.000 Langkah Terungkap! Ini Jumlah Langkah yang Sebenarnya Dibutuhkan untuk Hidup Sehat
Berdasarkan aturan resmi dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, disebutkan bahwa tanggal 30 Desember 2025 tidak termasuk sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama resmi pemerintah Indonesia.
Hal yang sama juga berlaku untuk tanggal 31 Desember 2025, di mana pemerintah tidak menetapkan tanggal tersebut sebagai tanggal merah atau libur pemerintahan yang resmi bagi seluruh pekerja dan pegawai negeri sipil.
Dengan begitu, kedua tanggal itu tetap dianggap sebagai hari kerja biasa yang secara administratif harus dijalani oleh pekerja dan pelajar seperti hari kerja pada umumnya di berbagai sektor.
Meski begitu, masyarakat tetap bisa merencanakan penggunaan cuti tahunan untuk memperpanjang liburan mereka kepada perusahaan atau instansi masing-masing.
BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tegaskan Penerapan UMP 2026, Pengusaha Wajib Patuh!
Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal serta tanggal 26 Desember sebagai cuti bersama dalam rangka ibadah dan kegiatan keluarga di akhir tahun.
Penetapan tersebut diatur melalui SKB Tiga Menteri yang berlaku dan menjadi pedoman bagi instansi, perusahaan, dan unit kerja di seluruh Indonesia untuk menyusun jadwal kerja dan kegiatan sehari-hari.
Selain itu, kombinasi antara hari libur nasional Natal dan cuti bersama menciptakan momen long weekend yang panjang, sehingga banyak pekerja merasakan liburan dari 25 hingga 28 Desember 2025 secara berturut-turut.
Setelah itu, aktivitas kerja kembali berjalan normal pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025 meski pemerintah memberikan rekomendasi pengajuan cuti atau skema kerja fleksibel bagi ASN dan pekerja tertentu.