Publik Bertanya-tanya, Apakah 30 dan 31 Desember 2025 Tanggal Merah, Simak Ketentuannya di Sini!
asyarakat Indonesia ramai menanyakan apakah tanggal 30 dan 31 Desember termasuk hari libur nasional atau bukan.-Ilustrasi-Istimewa
Menurut penjelasan media mengenai status libur akhir tahun, pemerintah juga memberikan opsi Work From Anywhere (WFA) atau fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan WFA ini menjadi alternatif bagi pekerja tertentu agar bisa menyesuaikan kegiatan mereka tanpa harus kehilangan hak cuti tahunan mereka jika lembaga atau perusahaan telah mengaturnya sejak awal.
Namun kebijakan tersebut sifatnya bersifat anjuran bagi instansi dan belum menjadi libur wajib yang sama bagi semua sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja di tempat kerja.
Hal ini berarti fungsi layanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap berjalan secara normal selama tanggal 30 hingga 31 Desember 2025.
Secara keseluruhan, baik tanggal 30 maupun 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama berdasarkan ketentuan pemerintah melalui SKB Tiga Menteri.
Masyarakat tetap perlu merencanakan aktivitas kerja dan kegiatan harian mereka dengan sadar bahwa kedua tanggal tersebut secara administrasi adalah hari kerja biasa di berbagai lingkungan kerja.
Jika ingin menikmati waktu liburan tambahan di sekitar Natal dan Tahun Baru, masyarakat dapat menggunakan cuti tahunan maupun kebijakan kerja fleksibel yang telah diberikan kepada instansi tertentu.
Dengan memahami ketentuan ini secara detail, rencana liburan akhir tahun Anda akan lebih terorganisir dan tidak membuat Anda tergesa-gesa saat menyusun jadwal.