Resmi! Pekerja Jakarta Kini Bisa Keliling Kota Gratis, Program Baru Pemprov Bikin Semua Orang Berebut Daftar!
Penerima KPJ harus memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah administratif Jakarta, selain itu tidak bisa.-Ilustrasi-Istimewa
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunduh formulir pendaftaran resmi yang disediakan dalam format Excel melalui tautan resmi.
Pemohon kemudian mengirimkan formulir yang telah diisi bersama dokumen pendukung melalui email resmi Disnakertrans DKI Jakarta.
Setelah berkas diverifikasi oleh dinas terkait, pemohon diminta membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000 sebagai bagian dari proses pembuatan kartu.
Jika semua tahapan berjalan lancar, KPJ akan dicetak dan didistribusikan ke titik-titik tertentu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
BACA JUGA:Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!
Selain kemudahan transportasi, KPJ juga dilengkapi dengan manfaat tambahan yang cukup menjanjikan bagi pekerja.
Pemegang KPJ tidak hanya bisa naik TransJakarta, MRT, dan LRT tanpa bayar, tetapi juga mendapatkan keringanan dalam program pangan pekerja.
Ada pula dukungan untuk pendidikan anak pekerja, yang menjadi bagian dari upaya kesejahteraan jangka panjang pekerja di DKI Jakarta.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk mendorong pekerja menggunakan transportasi publik sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi kota.
Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, yang secara resmi melegitimasi hak perjalanan gratis bagi pekerja swasta tertentu.
Dengan aturan ini, program KPJ menyasar pekerja gaji menengah ke bawah agar beban transportasi tidak menjadi halangan produktivitas di Ibukota.
Selain itu, mekanisme verifikasi data dilakukan secara berkala setidaknya setiap enam bulan agar bantuan tetap tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah DKI dalam menjaga transparansi sekaligus efektivitas program KPJ.