Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!

Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!

Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!-Ilustrasi-Istimewa

Selain dari aplikasi Mobile JKN, peserta juga bisa memastikan status kepesertaan mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial yang berfungsi menampilkan data penerima bantuan dan informasi kemiskinan terstruktur.

Cukup dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id lalu mengisi data lengkap seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta nama sesuai identitas resmi dan melakukan verifikasi kode keamanan yang tersedia pada halaman tersebut.

Sistem nantinya akan melakukan pengecekan langsung terhadap Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk menentukan apakah peserta masuk kategori masyarakat tidak mampu yang layak memperoleh program perlindungan kesehatan dari pemerintah.

Dengan metode cek online ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor hanya untuk mengetahui status mereka, sehingga proses verifikasi menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan tidak memakan banyak waktu.

BACA JUGA:Tarif Pendakian Rinjani Resmi Naik, Pelajar hingga Wisatawan Asing Kena Penyesuaian Mulai Senin, 3 November 2025

BPJS Kesehatan juga menyiapkan berbagai pilihan akses tambahan untuk mengetahui jumlah tagihan atau tunggakan melalui layanan WhatsApp Pandawa yang bisa digunakan oleh siapa saja tanpa biaya.

Peserta cukup menyimpan nomor layanan 0811-8-165-165 kemudian mengirim pesan untuk mendapatkan panduan, memasukkan data identitas, hingga akhirnya memperoleh informasi lengkap status pembayaran iuran secara langsung.

Selain itu, peserta yang memilih layanan berbicara dengan petugas secara cepat dapat langsung menghubungi Call Center 165 yang siap membantu pengecekan data dan kendala lain selama proses konsultasi berlangsung.

Semua layanan ini diberikan untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan mengetahui apakah mereka dapat kembali mengaktifkan layanan kesehatan dengan mengikuti program pemutihan yang sudah diluncurkan pemerintah.

BACA JUGA:Julia Prastini Akhirnya Angkat Bicara Soal Skandal Perselingkuhan, Netizen Geram: Malah Sibuk Minta Maaf ke Brand, Bukan ke Suami!

Melalui program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan penting hanya karena terkendala tagihan lama yang belum terbayarkan akibat kondisi ekonomi yang sulit.

Kesempatan besar ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh peserta yang memenuhi syarat agar bisa kembali terdaftar dan menerima manfaat kesehatan secara penuh seperti sebelumnya tanpa risiko penolakan layanan.

Masyarakat juga diminta untuk selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan langsung oleh BPJS Kesehatan serta tidak mudah mempercayai berita palsu, penipuan, atau pihak lain yang meminta biaya tambahan dalam proses pemutihan.

Dengan kebijakan pemutihan tunggakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan kesehatan masyarakat akan semakin meningkat dan layanan JKN bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.