Gak Perlu ke Kantor Dukcapil! Cara Daftar KKS 2025 Cuma Lewat HP, Tinggal Klik Bisa Langsung Dapat Bantuan!

Gak Perlu ke Kantor Dukcapil! Cara Daftar KKS 2025 Cuma Lewat HP, Tinggal Klik Bisa Langsung Dapat Bantuan!

Gak Perlu ke Kantor Dukcapil! Cara Daftar KKS 2025 Cuma Lewat HP, Tinggal Klik Bisa Langsung Dapat Bantuan!-Ilustrasi-Istimewa

TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan bantuan sosial dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah resmi membuka kembali pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial, terutama menjelang pencairan berbagai program bansos pada Oktober 2025 mendatang.

BACA JUGA:Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan identitas resmi bagi masyarakat penerima bantuan sosial yang diterbitkan langsung oleh Kemensos.

Kartu ini menjadi sarana utama dalam menyalurkan program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga bantuan sosial reguler lainnya.

Dengan memiliki KKS, warga berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memperoleh akses bantuan lebih mudah dan terverifikasi.

Selain itu, data penerima juga akan tersinkronisasi dengan sistem Dinas Sosial untuk memastikan distribusi bantuan berjalan secara adil dan akurat.

BACA JUGA:Saldo DANA Rp289.000 Langsung Masuk Tanpa Ribet! Cukup Nonton Video & Main Game dari HP

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh KKS, Kemensos mewajibkan calon penerima untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi.

Dokumen tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), serta foto diri bersama dokumen identitas untuk verifikasi online.

Selain itu, calon penerima juga harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, atau kelurahan sebagai bukti bahwa mereka memang termasuk kelompok kurang mampu.

Dengan melengkapi berkas tersebut, proses validasi data akan berjalan lebih cepat dan peluang diterima sebagai penerima manfaat semakin besar.

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Terbaru! Ibunda Tasya Farasya Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Rumah Tangga Putrinya!