Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras

Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras-@pembasmikehaluan.real-Instagram

TRENDINGNEWS.ID --- Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk akhirnya menerima vonis hukuman dalam kasus vape berisi obat keras. 

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada bintang sinetron tersebut.

Majelis hakim menyatakan Jonathan Frizzy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Mengajukan Pinjaman ke Koperasi Merah Putih, Bisa Cair Jutaan Rupiah Tanpa Ribet! Simak Cara dan Persayaratannya di Sini!

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jonathan Frizzy alias Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu,” ujar hakim dalam sidang putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa,” lanjutnya.

Hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Jonathan Frizzy akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. 

“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim.

BACA JUGA:Langsung Cair Sekaligus Rp900 Ribu! Pemerintah Umumkan Jadwal Penyaluran BLT Kesra untuk Kategori Masyarakat Berikut Ini!

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Salah satu poin yang memberatkan adalah tindakan Ijonk dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat keras ilegal. 

Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Ijonk bersikap kooperatif dan belum pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat keras ilegal. Namun terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim menjelaskan.

BACA JUGA:Ngerasa Hidup Kok Gini-Gini Aja? Ini 5 Drama Korea yang Bikin Kamu Nggak Ngerasa Sendirian Saat Quarter Life Crisis!