Resmi Diumumkan! Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri, Simak Syarat Lengkapnya!
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini menjadi harapan baru bagi jutaan masyarakat miskin agar bisa kembali menikmati hak mereka atas layanan kesehatan.-Ilustrasi-Istimewa
TRENDINGNEWS.ID --- Pemerintah berencana memberikan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian negara terhadap masyarakat miskin yang kesulitan membayar iuran dan kini masuk dalam kategori penerima bantuan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ini ditujukan bagi peserta yang sebelumnya merupakan peserta mandiri, tetapi kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara karena Kasus Vape Obat Keras
Ia menuturkan bahwa banyak masyarakat miskin yang sempat menunggak saat masih menjadi peserta mandiri, padahal kini status mereka telah berubah dan dibayarkan oleh negara.
Melalui program pemutihan ini, tunggakan lama tersebut tidak akan lagi menjadi beban bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan tidak ada lagi warga miskin yang terhalang mengakses layanan kesehatan hanya karena masalah administratif.
Ali Ghufron juga menegaskan bahwa penghapusan tunggakan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta, melainkan hanya bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria tertentu.
Peserta yang akan mendapatkan kebijakan ini harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh pemerintah.
Data tersebut digunakan untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mampu.
Dengan demikian, hanya masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak mendapatkan manfaat dari kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa tunggakan iuran yang akan dihapus memiliki batas maksimal selama 24 bulan atau dua tahun.