Resmi Diumumkan! Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Peserta Mandiri, Simak Syarat Lengkapnya!
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini menjadi harapan baru bagi jutaan masyarakat miskin agar bisa kembali menikmati hak mereka atas layanan kesehatan.-Ilustrasi-Istimewa
Sebagai contoh, jika peserta telah menunggak sejak tahun 2014, maka tunggakan yang akan dihapus hanya mencakup dua tahun pertama dari total periode tunggakan.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah realistis agar tidak membebani sistem administrasi BPJS Kesehatan secara berlebihan.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu memperbaiki tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang sempat menurun akibat banyaknya tunggakan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menambahkan bahwa keputusan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.
BACA JUGA:Diserang Mantan Istri Andrew Andika Ngamuk: Saya Tetap Nafkahi Anak Cuma Enggak Lewat Dia!
Menurutnya, pembicaraan mengenai skema teknis dan mekanisme pelaksanaan sedang dilakukan secara intensif bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Ia memastikan bahwa setelah seluruh kajian selesai, keputusan resmi mengenai pelaksanaan program pemutihan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau pejabat terkait di tingkat kementerian.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat masih ada sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran dengan total mencapai lebih dari Rp10 triliun.
BACA JUGA:5 Motor Listrik Terjauh & Terganas di Tahun 2025: Sekali Cas Bisa Melaju Ratusan Kilometer!
Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam membayar iuran secara rutin, terutama di kalangan pekerja informal dan mandiri.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program penghapusan tunggakan tersebut.
Dana tersebut akan digunakan untuk menutup beban administratif sekaligus memastikan kelangsungan program jaminan kesehatan nasional agar tetap stabil dan berkelanjutan.
Kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini menjadi harapan baru bagi jutaan masyarakat miskin agar bisa kembali menikmati hak mereka atas layanan kesehatan.