Langsung Cair! BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, Tak Perlu Lagi Surat dari Perusahaan Lama!

Langsung Cair! BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, Tak Perlu Lagi Surat dari Perusahaan Lama!-Ilustrasi-Istimewa
TRENDINGNEWS.ID --- Kabar baik datang bagi para pekerja yang telah resign atau keluar dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan baru bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam proses pencairan saldo.
Peserta tak lagi diwajibkan melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja sebagai salah satu syarat utama pencairan dana JHT.
BACA JUGA:5 Drama Korea Bertema Penyamaran Paling Seru: Penuh Intrik, Rahasia, dan Plot Twist Tak Terduga!
Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, yang menegaskan bahwa paklaring kini tidak lagi menjadi syarat wajib dalam pengajuan klaim.
Dengan begitu, pekerja yang sudah berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat langsung mengajukan pencairan dana JHT tanpa perlu repot mengurus surat dari perusahaan lama.
Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat proses klaim dan mengurangi hambatan administratif yang sering dikeluhkan oleh peserta.
Kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien dan ramah terhadap kebutuhan pekerja.
BACA JUGA:Marugame Udon Kasih Flash Deal 10.10: Bisa Dapat Dua Menu Favorit Cuma Rp100 Ribu, Catat Tanggalnya!
Untuk mengajukan pencairan JHT, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, serta NPWP apabila saldo melebihi Rp 50 juta atau sudah pernah mengajukan klaim sebagian.
Menariknya, meskipun paklaring masih disebut dalam daftar persyaratan, dokumen ini kini bersifat opsional dan tidak lagi menentukan keberhasilan pengajuan klaim.
Artinya, bagi pekerja yang kesulitan memperoleh surat keterangan kerja dari perusahaan lama, tetap dapat mencairkan saldo JHT tanpa hambatan berarti.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat karena memberikan akses yang lebih terbuka dan cepat dalam memperoleh hak peserta.
BACA JUGA:Bansos Tahap 4 Dihentikan untuk 5 Kategori Penerima, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!