Langsung Cair! BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, Tak Perlu Lagi Surat dari Perusahaan Lama!

Langsung Cair! BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, Tak Perlu Lagi Surat dari Perusahaan Lama!-Ilustrasi-Istimewa
Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta kini bahkan dapat mengajukan klaim secara daring melalui aplikasi JMO Mobile.
Prosesnya terbilang mudah karena seluruh tahapan bisa dilakukan hanya melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pengguna cukup mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, kemudian login atau membuat akun baru.
Setelah itu, peserta tinggal memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu mengikuti langkah-langkah yang sudah tersedia secara bertahap di aplikasi.
BACA JUGA: Raa Cha Ulang Tahun! Nikmati Promo Buy 1 Get 1 Free Cuma 3 Hari, Ada Tom Yum, BBQ, dan Thai Tea!
Langkah pertama, pengguna perlu memastikan seluruh persyaratan klaim telah terpenuhi dengan munculnya tiga tanda centang hijau pada halaman utama fitur.
Kemudian, pilih alasan pengajuan klaim, verifikasi data diri, serta melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik peserta.
Selanjutnya, isi data rekening bank dan NPWP sesuai ketentuan, lalu periksa saldo JHT yang akan dicairkan sebelum menekan tombol konfirmasi akhir.
Setelah semua data dikirim, pengguna dapat memantau perkembangan status klaim melalui fitur Tracking Klaim yang tersedia di aplikasi tersebut.
Proses pencairan dana JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta biasanya akan diproses paling lama satu hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap.
Namun, untuk peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta, proses klaim tidak dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
Sebagai gantinya, peserta perlu menggunakan layanan Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan verifikasi data dan jumlah saldo dalam nominal besar tetap dilakukan secara ketat dan aman.