Langsung Cair! BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, Tak Perlu Lagi Surat dari Perusahaan Lama!

Langsung Cair! BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, Tak Perlu Lagi Surat dari Perusahaan Lama!

Langsung Cair! BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pencairan JHT, Tak Perlu Lagi Surat dari Perusahaan Lama!-Ilustrasi-Istimewa

Melalui layanan Lapak Asik, peserta dapat melakukan klaim secara online dengan langkah-langkah yang relatif sederhana.

Cukup kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi formulir dengan data diri yang lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu peserta, dan buku tabungan.

Setelah itu, peserta hanya perlu menunggu jadwal wawancara daring bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses verifikasi.

Jika semua data dinyatakan valid, saldo JHT akan langsung ditransfer ke rekening yang telah terdaftar dalam waktu singkat.

BACA JUGA:Bansos Tahap 4 Dihentikan untuk 5 Kategori Penerima, Cek Sekarang Apakah Kamu Termasuk!

Waktu pencairan dana JHT berbeda-beda tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki oleh peserta.

Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, dana akan cair maksimal dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen lengkap.

Sementara bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 10 juta, proses pencairan memakan waktu hingga lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Perbedaan ini bertujuan menjaga ketepatan verifikasi serta memastikan proses pembayaran berlangsung aman dan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.