Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Langsung Periksa Mario Dandy

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Langsung Periksa Mario Dandy

--Kompas.com

JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID -  Mario Dandy, putra dari Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya.

 

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut.

 

Mario Dandy diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait peran dan keterlibatan ayahnya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

 

Selama pemeriksaan, KPK menggali informasi terkait transaksi keuangan dan aset yang terkait dengan Rafael Alun Trisambodo.

 

BACA JUGA:Buntut Desak Surya Paloh Serang Balik Jokowi, Amien Rais Disuruh Taubat: 'Ingat Umur!'

 

Kasus dugaan TPPU yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo telah menjadi perhatian publik sejak awal penyelidikan oleh KPK. Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan pebisnis sukses, diduga terlibat dalam praktik pencucian uang yang melibatkan jumlah yang signifikan.

 

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi merupakan langkah lanjutan dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti oleh KPK.

 

Pihak KPK berupaya untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan mendalam terkait kasus ini guna memperkuat dasar hukum dalam penanganan perkara dugaan TPPU.

 

Selama proses penyelidikan dan pemeriksaan ini, KPK melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip keadilan.

 

BACA JUGA:Soal Elektabilitas yang Kerap Jeblok, Anies Blak-blakan Upaya Penjegalan: 'Ada Survei Lain yang Angkanya Lebih Tinggi'

 

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Mario Dandy sebagai saksi, diharapkan memberikan keterangan yang jujur dan berkooperasi dalam rangka mengungkap kebenaran.

 

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. Diketahui, saat ini Mario Dandy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

 

Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

 

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

 

Sumber:

Berita Terkait