Geram! Luhut Binsar Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp 100 Miliar, Juniver: Uangnya akan Disumbangkan untuk Papua

Geram! Luhut Binsar Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp 100 Miliar, Juniver: Uangnya akan Disumbangkan untuk Papua

Luhut pastikan tidak ada rakyat yang kelaparan selama PPKM darurat--Dok. Kemenko Bidang Kemaritiman

Luhut juga menegaskan sikapnya ini sebagai pembelaan hak asasi dirinya.

"Kan semua itu tidak ada kebebasan absolut. Saya ingin ingatkan kepada publik ya tidak ada kebebasan absolut.

Semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak juga untuk membela hak asasi saya," ujarnya.

BACA JUGA:Fadli Zon Temui Rocky Gerung di Rumahnya, Ternyata ada Fakta Baru Terungkap: Pemerintah Diharapkan Segera Selesaikan Persoalan ini!

Terkait laporannya dituding sebagai upaya untuk mengkriminalisasi? Menko Marves ini pun dengan tegas menampiknya.

"Enggak ada urusan ke situ-situ. Saya enggak sempat mikir ke situ. Saya mikirin kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut usai melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu 22 September 2021 pagi, seperti dikutip dari Poskota.co.id.

Sebelumnya, diketahui, laporan Luhut ini buntut  dari unggahan konten video "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" pada kanal Youtube milik Haris. Dalam video itu, Luhut dituding bermain dalam bisnis tambang di Papua.

Alhasil, Luhut langsung membantah keras tudingan tersebut. Dalam somasinya ia menyebut telah meminta bukti-bukti namun tidak ditanggapi.

BACA JUGA:Penganiaya Muhammad Kece: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Tidak Sendirian, Bareskrim Polri Periksa 3 Napi Lain!

"Jadi karena saya tidak melakukan itu. Tidak ada. Dan saya sudah minta bukti-bukti, nggak ada. Dia bilang research sudah ada. Jadi saya nuntut," imbuhnya.

Terkait laporan Luhut karena ada 'kompor' atau pengaruh pihak lain, Juniver Girsang menyebut laporan terhadap Haris dan Fatia dilakukan sendiri oleh kliennya.

+++++

"Itu Pak Luhut langsung yang membuat laporan. Ini buktinya. Dan pasal yang sudah dilaporkan juga ini ada sampai tiga pasal.

Yang pertama Undang-Undang ITE, kemudian pidana umum dan kemudian juga ada mengenai berita bohong. Ini yang sudah kita laporkan," kata Juniver.

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang 'Tertangkap Kamera CCTV', Tim Penyidik Sebut dugaan warna mobil dan motornya?

Sumber: berbagai sumber