Hal itu tentu dilakukan untuk meredam terjadinya peningkatan Covid-19. Bahkan pemerintah akan memberi sanksi keras bagi kepala daerah yang tidak menjalani PPKM darurat dengan melakukan pemberhentian.
Sementara itu, selama berlakunya PPKM Darurat, pemerintah menghimbau masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dan tetap di dalam rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Sementara untuk kantor non esensial diminta untuk menerapkan WFH bagi karyawannya.
Pasalnya, pasca libur lebaran kemarin dan terjadi aktivitas masyarakat yang tinggi selama hari raya itu, dituding menjadi salah satu pemicu kian tingginya sebaran covid-19 yang terjadi di Tanah Air.