JAKARTA, TRENDINGNEWS.ID - Pengacara dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim yaitu Ari Yusuf Amir telah mengancam kan melaporkan tiga saksi dari kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada pelaporan ini telah terkait adanya pengakuan gratifikasi oleh ketiga saksi.
Ketiga saksi tersebut yaitu Jumeri, Widyaprada, dan Hamid Muhammad.
BACA JUGA:Apakah Diet Karnivora Membahayakan? Berikut Penjelasannya
Pada sidang pemerikaan tersebut telah terjadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini Kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan" ungkap Ari Yusuf Amir saat ditemui di sela persidangan.
Ari Yusuf Amir pun telah menduga bahwa pada besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh ketiga saksi tersebut lebih besar dari kliennya.
Oleh sebab itu, pada pengakuan tersebut tidak hanya dapat diutarakan secara pribadi saja.
BACA JUGA:Pesawat ATR Hilang Kontak di Maros di Dalam Terdapat 7 Kru dan 3 Pegawai KKP
Tetapi hal ini disebutkan pula adanya penerimaan uang dari ketiga saksi oleh saksi lainnya di dalam persidangan.
Dalam persidangan, Jumeri selaku dari mantan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendibudristek, telah mengaku bahwa sudah menerima uang senilai Rp 100 juta dari Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 Mulyatsyah serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek pada tahun 2030-2031 Sri Wahyuningsih.
Sementara itu pada Sutanto telah mengaku bahwa sudah menerima Rp 50 juta dari Mulyatsyah dan Hamid mengaku menerima Rp 75 juta dari Mulyatsyah. Adapun Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Pada kasus dari dugaan korupsi progam digitalitas pendidikan berupa pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.