Namun perhatian warganet justru tertuju pada cara berpakaian para penjual.
Banyak komentar menilai penggunaan atribut Islami dalam konteks penjualan makanan nonhalal tidak tepat.
BACA JUGA:Mitos 10.000 Langkah Terungkap! Ini Jumlah Langkah yang Sebenarnya Dibutuhkan untuk Hidup Sehat
Warganet menilai hal tersebut dapat membingungkan masyarakat, terutama mereka yang tidak familiar dengan kawasan Cibadak yang memang dikenal memiliki banyak lapak makanan nonhalal.
Kritik serupa disampaikan oleh edukator makanan halal, Dian Widayanti.
Ia menilai penggunaan atribut muslim tersebut kurang pantas meski berjualan di kawasan pecinan.
"Jujur aku nggak paham sih sama penjual tapi menggunakan atribut muslim. Pakai peci, berhijab tapi jualan babi," ujarnya dalam video di Instagram.
BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tegaskan Penerapan UMP 2026, Pengusaha Wajib Patuh!
Dian juga menyoroti minimnya informasi nonhalal di lokasi gerobak.
Menurutnya, penanda yang jelas sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha seharusnya memberikan informasi langsung dan visual yang mudah dikenali oleh konsumen.
Dari sisi aturan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 menyebutkan bahwa produk nonhalal memang tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal.
Meski begitu, pelaku usaha tetap wajib mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasan atau tempat usaha.
Respons netizen pun terus bermunculan.
"Tolong banget lah, udah di gerobaknya nggak ada tulisan nonhalal. Bisa-bisa muslim terkecoh nggak sih jadinya?" tulis seorang netizen.