TRENDINGNEWS.ID - Banyak masyarakat kini tengah mempersiapkan rencana liburan panjang sekaligus merancang momen kebersamaan keluarga di akhir tahun.
Penetapan jadwal libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah menjadi hal yang paling dinanti menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan secara resmi jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal tahun 2025.
BACA JUGA:Tidak Perlu Bayar Denda! Cara Resmi Ikut Pemutihan BPJS Supaya Kepesertaan Aktif Lagi!
Penetapan tersebut menjadi dasar penting bagi kalangan pekerja, pelajar, maupun instansi pemerintah dan swasta dalam menyusun agenda kegiatan di penghujung tahun.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa libur Natal tahun 2025 berlangsung selama dua hari, yakni mulai 25 Desember hingga 26 Desember.
Penjadwalan ini memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat untuk beristirahat, merayakan hari besar keagamaan, serta menikmati waktu bersama keluarga.
Berdasarkan keputusan resmi itu, tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus.
Sementara itu, tanggal 26 Desember 2025 dijadikan sebagai cuti bersama Natal yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.
Kombinasi kedua hari tersebut menciptakan akhir pekan panjang atau long weekend karena berdekatan dengan hari Sabtu dan Minggu.
Masyarakat berpotensi menikmati masa libur selama empat hari berturut-turut, dimulai dari Kamis hingga Minggu, yang dapat dimanfaatkan untuk berlibur atau pulang kampung.
Rangkaian libur ini juga diikuti oleh beberapa hari rekomendasi cuti tambahan pada 29 hingga 31 Desember 2025.
BACA JUGA:10 Deretan Film & Serial Netflix Skor 100% di Rotten Tomatoes, Wajib Banget Ditonton!
Bagi masyarakat yang mengambil cuti tambahan tersebut, masa istirahat akan semakin panjang hingga melewati perayaan Tahun Baru pada 1 Januari 2026.